PELALAWAN — Mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan Pidana Khusus (Pidsus), Lurah Pangkalan Kerinci Timur bernisial EA, digiring keluar kejaksaan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, S.H, menuju rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, selasa (17/03/2020).
Pemeriksaan tersangka EA berlangsung lama sebelum akhirnya diperiksa diruang Kasi Pidsus, pada siang itu tersangka sempat diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh tim medis RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.
Usai melaksanakan cek kesehatan, EA yang didampingi pengacaranya lansung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan pihak Kejaksaan Pelalawan menuju
Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepada analisariau.com, Andre Antonius, S.H menjelaskan penahanan terhadap oknum lurah ini terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf E, pasal 11 UU tipikor, pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Demi memudahkan proses pemberkasan sebelum diajukan ke Pengadilan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, serta tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf E, pasal 11 UU tipikor, pasal 55 ayat 1 KUHP." jelas Andre.
Sebelumnya diketuhui EA ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan karena ikut menerima aliran dana gratifikasi pembuatan SKGR di Desa Sering sebesar Rp. 25 juta. Saat itu EA yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dikantor Camat Kabupaten Pelalawan.
***(tosmen)