GNPK – RI Laporkan Penyidik Polres Kendal ke Div. Provam Mabes Polri dan Kompolnas

Keterangan Foto: Ketua Umum GNPK-RI H. M . Basri Budi Utomo AS, S.I.P. SH., Bersama Brigjend Pol. Eko Sukriyanto.


JAKARTA – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat, berdasarkan Berita Acara Pengaduan Masyarakat, Register Nomor : 009 / PM / GNPK-RI / I /2020, tanggal 28 Januari 2020 tentang Kriminalisasi Pelaksanaan IUP Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) Nomor : 543.32 / 12820, Tahun 2019,Tanggal 20 September 2019 atas nama MUKHAYAT, maka untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya dugaan KKN dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan aparat Kepolisian Resort Kendal dan/atau dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan kriminalisasi tindak pidana, telah dilakukan kajian/tela’ahan yuridis yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Terkait laporan tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI)  membuat laporan resmi secara tertulis kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru, di Jakarta, pada (28/02/2020) yang lalu.


Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Muhammad Basri Budi Utomo AS, S.I.P. SH., menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang mulai dilaksanakan Muhkayat pada tanggal 09 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2019 adalah kegiatan usaha pertambangan Legal dan Sah, dikarenakan  telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Nomor : 543.32 / 12820, Tahun 2019 atas nama MUKHAYAT, yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Propinsi Jawa Tengah tertanggal 20 September 2019.

Basri mengatakan, “Pemegang IUP dan IUPK dijamin Haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Katanya Senin (02/03/2020).

Penghentian pertama tanggal 14 Nopember 2019 atas kegiatan usaha pertambangan Muhkayat Pemegang IUP yang dilakukan didalam batas koordinat di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dan diberhentikan oleh anggota Reskrim Polres Kendal dan excavator dipaksa mundur menjauh dari lokasikoordinat, merupakan perbuatan melanggar hukum dan/atau tindak pidana.

Basri Menegaskan, ”Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilaksanakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi karena penghentian kegiatan usaha pertambangan terhadap pemegang IUP sudah diatur mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Menteri, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, bukan menjadi kewenangan Kepolisian, kecuali dalam hal-hal tertentu terjadi kecelakanaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab kepolisian, yang mekanismenya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan,” Tegasnya.

Dalam pelaksanaan IUP Operasi Produksi, pemerintah daerah propinsi Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, termasuk menyelesaikan permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan kegiatan IUP.

“Permasalahan sengketa IUP Operasi Produksi antara Mukhayat dengan Hussain, pihak Reskrim Polres Kendal telah melampaui batas kewenangan dalam menangani permasalahan yang seharusnya menjadi kewenangan Gubernur dan/atau PPNS Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, maka tindakan yang dilakukannya merupakan perbuatan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan Saudara Mukhayat yang memiliki legal standing dan kepastian hukum atas haknya dan dijamin Undang-Undang, yang sejak tanggal 24 Februari 2020 dengan kesalahan yang direkayasa, telah dijebloskan kedalam penjara di Lapas Kendal, yang saat ini sudah menjadi konsumsi publik,” Ujar Basri.

Oknum polisi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan kriminalisasi terhadap Mukhayat dengan menjerat tindak pidana pada penghentian ketiga tanggal 3 Desember 2019. Sementara berkas perkara terdakwa Mukhayat sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal pada tanggal 24 Februari 2020, dan anehnya dari pemantauan GNPK-RI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga patut diduga terlibat dalam kriminalisasi yang sudah didesain lama, karena mereka (Jaksa.red) hafal betul dengan permasalahan Sdr. Hussain sang pelapor, lebih aneh lagi ketika lawyer Mukhayat menghubungi kejaksaan pada Senin pagi tanggal 2 Maret 2020, untuk Penangguhan, lalu dengan mendadak Kasipidum Kejari Kendal menyampaikan bahwa berkas Mukhayat sudah dikirim ke PN Kendal dan sidang akan dimulai hari Rabu ini tanggal 4 Maret 2030, wow kasus kriminalisasi terorganisir tercepat yang harus dibongkar karena arahnya sudah bisa ditebak, mereka itu para pendosa dan zholim terhadap rakyat kecil dan buta hukum.

Oleh karenanya, Basri juga pada hari Selasa ini akan melaporkan Kejari Kendal dan Jaksa Penuntut Umumnya ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, agar indikator aroma Jaksa nakal di Kendal juga segera diperiksa oleh internal dan eksternal Kejaksaan, biar aparat hukum nakal dan clutak ditindak semua, Kalau bisa kita usulkan mereka dipecat atau dipindah jauh ke daerah pedalaman.

"Apapun yang terjadi indikasi mafia kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat hukum ini harus dibongkar, kalau tidak kasihan bagi rakyat kecil yang buta hukum, dan saya yang akan pimpin sendiri untuk membongkar indikasi oknum aparat bobrok di Jawa Tengah ini, termasuk dugaan manipulasi dan penggelapan pajak yang sudah dilakukan bertahun - tahun oleh oknum pengusaha kawakan yang berada dibelakang kasus Mukhayat, pokoknya akan saya bongkar habis, biar kapok," tandas Basri mantap.

Ia menambahkan, ”Demikian pengaduan berikut hasil kajian disampaikan sebagai bahan partisipasinya turut mewujudkan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,”Pungkas Basri mengakhiri.


***(rdk/tim media gnpk-ri)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2307,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,765,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2683,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: GNPK – RI Laporkan Penyidik Polres Kendal ke Div. Provam Mabes Polri dan Kompolnas
GNPK – RI Laporkan Penyidik Polres Kendal ke Div. Provam Mabes Polri dan Kompolnas
https://1.bp.blogspot.com/-vNl9j4BIU2w/Xl1gN3s9IOI/AAAAAAAAKtI/uu9Jo8Ih1hETImFkdMR3rKsSIifAX4OHQCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200303_023506.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-vNl9j4BIU2w/Xl1gN3s9IOI/AAAAAAAAKtI/uu9Jo8Ih1hETImFkdMR3rKsSIifAX4OHQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200303_023506.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/03/gnpk-ri-laporkan-penyidik-polres-kendal.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/03/gnpk-ri-laporkan-penyidik-polres-kendal.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy