Dede Farhan Aulawi Ingatkan Bahwa Pelaku Kerumunan Massa Bisa Kena Sangsi Pidana


BANDUNG — Fakta penyebaran wabah virus Corona semakin memprihatinkan karena jumlah korban terus meningkat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga banyak terjadi di negara lain termasuk Eropa dan AS. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah pembubaran berbagai kerumunan massa yang masih tampak di beberapa tempat. Ketidakpedulian sebagian masyarakat seperti itu, tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga membahayakan keluarga dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, aparat yang berwenang berhak membubarkan mereka demi keselamatan mereka juga. 

Terkait hal tersebut, media mewawancarai Pemerhati Kamtibmas yang juga Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi melalui sambungan telepon di Bandung, Jum'at (27/3). Menurutnya pembubaran kerumunan massa di saat pandemi covid 19 sudah mewabah merupakan bentuk pelaksanaan amanah konstitusi. Dimana konstitusi mengamanatkan tentang kewajiban negara (Pemerintah) untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka apa yang dilakukan oleh aparat keamanan selama ini sudah benar adanya. Termasuk dirinya juga sangat mendukung Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kemudian Dede juga menambahkan bahwa Polri saat ini sedang mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. "Salus populi suprema lex esto", keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ujar Dede.

"Oleh karena itu yang sangat dipentingkan saat ini adalah munculnya  pengertian dan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk mentaati imbauan Pemerintah agar tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19," harap Dede.

Jika sudah diingatkan namun masih ada oknum masyarakat yang membandel dengan tidak mengindahkan imbauan aparat tersebut, maka yang bersangkutan bisa  dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian Dede berharap agar untuk sementara waktu masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Disamping itu Dede juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi wabah saat ini. Saring setiap informasi yang berkembang di medsos antara informasi yang benar dan mungkin ada sebagian yang hoaks. Namun demikian harus tetap waspada dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaksanakan berbagai himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah, maupun aparat resmi lainnya.

Terakhir Dede menyampaikan pesan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat. Rasa resah, cemas atau panik bisa menimbulkan sistem kekebalan tubuh menurun, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerentanan terjangkit berbagai penyakit, termasuk penyakit yang ditimbulkan oleh virus Corona ini.

(*)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2307,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,765,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2683,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Dede Farhan Aulawi Ingatkan Bahwa Pelaku Kerumunan Massa Bisa Kena Sangsi Pidana
Dede Farhan Aulawi Ingatkan Bahwa Pelaku Kerumunan Massa Bisa Kena Sangsi Pidana
https://1.bp.blogspot.com/-W4dB1aeHlN4/Xn8AlcPvnZI/AAAAAAAABeA/7Q4eTIom6rgzLxAjVk-jUYaTwHifPwQeACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200328-WA0006.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-W4dB1aeHlN4/Xn8AlcPvnZI/AAAAAAAABeA/7Q4eTIom6rgzLxAjVk-jUYaTwHifPwQeACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200328-WA0006.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/03/dede-farhan-aulawi-ingatkan-bahwa.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/03/dede-farhan-aulawi-ingatkan-bahwa.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy