PEKANBARU - Terkait dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT. Bukara Dumai, Mendapat tanggapan serius dari Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR).
Pakar Hukum Pidana UIR DR, Muhammad Nurul Huda menjelaskan kepada media saat diminta tanggapannya terkait ada dugaan pembuangan limbah industri minyak (CPO) dengan sembarangan oleh PT. Bukara Dumai.
Bagaimana tidak, pasalnya sudah heboh pemberitaan di media, namun sampai saat ini belum ada sanksi baik terhadap perusahaan maupun menetapkan siapa tersangkanya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, Limbah jenis SBE adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masuk kategori bahaya 2.
Namun sayang, walau menurut Peraturan Pemerintah sudah dinyatakan sah limbah jenis SBE adalah limbah berbahaya, tetapi sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Penegak Hukum (Gakum) diduga seolah tidak mengetahui permasalahan ini.
Membuang limbanh jenis SBE dengan sembarangan pastinya akan menimbulkan pencemaran tanah yang akut dan akan mengganggu keberlangsungan hidup pada tumbuhan dan mahluk hidup di sekitarnya. bahkan parahnya lagi Limbah SBE ini mampu menghancurkan peradapan hidup manusia kedepannya.
Huda yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau menjelaskan bahwa membuang limbah B3 sembarangan adalah suatu bentuk tindak kejahatan dan pelakunya harus di pidana.
"Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 97 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sanksinya jelas, tindakan dengan sengaja membuang limbah B3 sembarangan, adalah tindak kejahatan dan harus di pidanakan, karena limbah B3 sangat membahayakan hidup orang lain dan lingkungan," kata Huda.
Selaku Pakar Hukum Pidana UIR Riau, Huda juga mengatakan pihaknya juga akan menyurati PT. Bukara Dumai terkait izin pembuangan limbahnya.
"Kita tunggu saja, bertahap agar tidak berbenturan dengan Komisi yang saat ini sedang menangani permasalahan limbahnya. Kami juga sudah mendengar bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai izin untuk itu." Tutup Huda mengakhiri.
***(alx)