FORMASI RIAU: Terkait PT Bukara, DLH dan Gakum Jangan Tutup Mata


PEKANBARU - Terkait dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT. Bukara Dumai, Mendapat tanggapan serius dari Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR).

Pakar Hukum Pidana UIR DR, Muhammad Nurul Huda menjelaskan kepada media saat diminta tanggapannya terkait ada dugaan pembuangan limbah industri minyak (CPO) dengan sembarangan oleh PT. Bukara Dumai.

Bagaimana tidak, pasalnya sudah heboh pemberitaan di media, namun sampai saat ini belum ada sanksi baik terhadap perusahaan maupun menetapkan siapa tersangkanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, Limbah jenis SBE adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masuk kategori bahaya 2.

Namun sayang, walau menurut Peraturan Pemerintah sudah dinyatakan sah limbah jenis SBE adalah limbah berbahaya, tetapi sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Penegak Hukum (Gakum) diduga seolah tidak mengetahui permasalahan ini.

Membuang limbanh jenis SBE dengan sembarangan pastinya akan menimbulkan pencemaran tanah yang akut dan akan mengganggu keberlangsungan hidup pada tumbuhan dan mahluk hidup di sekitarnya. bahkan parahnya lagi Limbah SBE ini mampu menghancurkan peradapan hidup manusia kedepannya.

Huda yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau menjelaskan bahwa membuang limbah B3 sembarangan adalah suatu bentuk tindak kejahatan dan pelakunya harus di pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 97 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sanksinya jelas, tindakan dengan sengaja membuang limbah B3 sembarangan, adalah tindak kejahatan dan harus di pidanakan, karena limbah B3 sangat membahayakan hidup orang lain dan lingkungan," kata Huda.

Selaku Pakar Hukum Pidana UIR Riau, Huda juga mengatakan pihaknya juga akan menyurati PT. Bukara Dumai terkait izin pembuangan limbahnya.

"Kita tunggu saja, bertahap agar tidak berbenturan dengan Komisi yang saat ini sedang menangani permasalahan limbahnya. Kami juga sudah mendengar bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai izin untuk itu." Tutup Huda mengakhiri.

***(alx)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2302,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2680,Riau Rohil,1,Rohil,786,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: FORMASI RIAU: Terkait PT Bukara, DLH dan Gakum Jangan Tutup Mata
FORMASI RIAU: Terkait PT Bukara, DLH dan Gakum Jangan Tutup Mata
https://1.bp.blogspot.com/-5XMn_GGHf7A/XkQzCqVJyWI/AAAAAAAAAtc/9QK6bpTBaXwumkEQ1RgKhFeec-G2SsaewCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200209-WA0009.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-5XMn_GGHf7A/XkQzCqVJyWI/AAAAAAAAAtc/9QK6bpTBaXwumkEQ1RgKhFeec-G2SsaewCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200209-WA0009.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/02/formasi-riau-terkait-pt-bukara-dlh-dan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/02/formasi-riau-terkait-pt-bukara-dlh-dan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy