DR Huda, PT Bukara Dumai Harus Disegel Apabila Beroperasi Tanpa Izin


PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Islam Riau (UIR) Pekanbaru DR, Muhammad Nurul Huda, SH, MH angkat bicara pada Rabu (12/02/2020), terkait PT Bukara Dumai yang sudah beroparasi selama sekian tahun dan diduga tanpa dilengkapi perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.

DR Huda yang juga merupakan dosen pasca sarjana UIR, sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

Karena menurut sumber yang dipercaya, PT Bukara tidak berada dalam Kawasan Indusri Dumai (KID) Pelitung seluas ±420 Hektar, Akan tetapi berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Semestinya PT Bukara harus mengurus Balik nama Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan dan Izin UKL maupun UPL harus diurus. Apabila 5 hektar keatas HGB nya yang menerbitkan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Apabila dibawah 4 Ha cukup BPN Kab/Kota.

Menurut aturan setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi IMB, Jika tidak ber IMB dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara.

Merujuk perihal diatas dan apabila terbukti, perusahaan sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor;  10 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebagaimana diatur dalam Bab X  Sanksi Pasal 15, Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Bagian Kesatu Sanksi Administratif
Pasal 16.

(1) Walikota atau pejabat teknis yang ditunjuk berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan dan atau pemanfaatan bangunan;
d. pembekuan izin bangunan;
e. pencabutan izin bangunan; dan
f. pembongkaran bangunan.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, bagi pemilik yang mendirikan bangunan sebelum keluarnya IMB dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Retribusi Bangunan.

"Secara hukum harus ditindak tegas dan disegel lahannya apabila belum memiliki izin, karena telah melanggar Perda tentang izin mendirikan bangunan." Tutup Huda.* (alex).
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: DR Huda, PT Bukara Dumai Harus Disegel Apabila Beroperasi Tanpa Izin
DR Huda, PT Bukara Dumai Harus Disegel Apabila Beroperasi Tanpa Izin
https://1.bp.blogspot.com/-D74bsz-HO1o/XkQg2CybzNI/AAAAAAAAKoI/U7NOhCfLmj8GHciWx6yXJqtI7DTyuHVagCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200212_223710.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-D74bsz-HO1o/XkQg2CybzNI/AAAAAAAAKoI/U7NOhCfLmj8GHciWx6yXJqtI7DTyuHVagCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200212_223710.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/02/dr-huda-pt-bukara-dumai-harus-disegel.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/02/dr-huda-pt-bukara-dumai-harus-disegel.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy