PEKANBARU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memerintahkan seluruh jajajarannya di daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Money Politics menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini. Seperti dilansir oleh detik.com (27/02/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan tindakan politik uang itu diprediksi masih marak di Pilkada 2020, Dia juga mengingatkan tindakan politik uang itu bisa ditangani menggunakan Undang-Undang lain selain UU Pemilu.
Undang-Undang lain yang dimaksud seperti yang dikatakan DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) bisa:
1. UU tentang TIPIKOR
2. KUHP
3. UU tentang PERBANKAN
4. UU tentang ITE
5. UU tentang TPPU
6. UU tentang SARA
7. UU tentang HAM
8. UU tentang Ratifikasi ICCPR
DR Huda mengatakan," Pemilihan Umum itu memilih pemimpin terbaik dan bukan memperebutkan kekuasaan, Demokrasi jujur dan berintegritas itulah yang diinginkan rakyat," Ujarnya mengakhiri. * (rls).