![]() |
Pelabuhan Iternasional Bagan siapi-api |
ROKAN HILIR - Terkait dengan terus bergulirnya Proyek pelabuhan Internasional Bagan Siapi-api yang sempat mandek beberapa bulan pada tahun 2019, kini kejari Rokan Hilir membuka kembali rangkaian kasus tersebut Rabu (15/01/2020).
Proyek yang menelan biaya lebih kurang 20 Miliar tersebut diduga merugikan keuangan Negara, proyek pelabuhan Internasional Bagan Siapi-iapi yang dibiayai oleh APBN melalui Kementrian Perhubungan laut Kantor Otoritas Syahbandar Pelabuhan (KSOP) Bagan Siapi-api.
Sebelumnya pada edisi, 23 September 2019. tim media merilis Pihak Kejari Rohil masih melakukan pengumpulan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Bagan Siapi-api tersebut.
Dan pada (09/01/2020) beberapa media juga merilis, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyebutkan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) jangan sekedar lips Servis publik saja dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan internasional di Bagansiapiapi.
"Jangan sampai kasus ini di peti eskan hasil penyelidikannya, Sehingga siaran pers terkait kinerja Kejari hanya merupakan lips service publik saja," kata Ketua GNPK RI Kabupaten Rohil, H Muhammad Fadlan, Kamis (09/01/2020).
Saat dikonfirmasi ke kepala Kejari Rohil Gaos Wijaksono, SH. MH. melalui Kasi Tindak Pidana Umum (PIDSUS) Herlina Samosir, SH. mengatakan ada penambahan tim dari Kejati Riau untuk kasus dermaga ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti. bukan berarti memperlambat proses penyelidikan. perlu diketahui juga bahwa sampai saat ini masa penyelidikan belum mencapai satu tahun." Kata Herlina, Rabu (15/01/2020).
Selama ini pihaknya tidak ada niat mempeti eskan kasus yang ditangani tersebut. sebagaimana pemberitaan yang dirilis beberapa media. "gak ada lah mempeti Eskan, kayak ikan aja." ujarnya disela-sela canda bersama awak media ketika disinggung hal tersebut.
(sy/rek/red)