Mardiansyah S.Hut., MSc: Dinas LHK Riau Jangan Terkesan Ada "Main" di Persoalan Eksekusi PT. PSJ


PEKANBARU - Eksekusi kebun kelapa sawit milik petani dan perusahaan di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan hingga berujung penebangan, akhirnya memancing reaksi keras dari akademisi hukum perhutanan Universitas Riau.

Sebab dari alur cerita yang dia dengar soal eksekusi itu, banyak kejanggalan yang muncul. Mulai dari kesan pemaksaan penebangan pohon kelapa sawit, hingga penanaman langsung pohon akasia oleh PT. Nusa Wana Raya (NWR).

"Di putusan itu kan dikatakan bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melakukan tindak pidana membikin kebun tanpa mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Lalu didenda Rp5 miliar. Kemudian lahan itu disita oleh Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR," kata Mardiansyah S.Hut., MSc kepada awak media, Sabtu (18/1) malam.

'Cq PT NWR ini kata Mardiansyah sudah menjadi pertanyaan besar. Apakah yang menggugat PSJ ini PT NWR? Kalau iya, kenapa bukan ke PTUN? Sebab sengketa lahan adalah perdata.

Dan kalau kemudian tidak ada yang menggugat dan kasus ini hanya bermula dari laporan Tim Penegakan Hukum (Gakkum), lalu masuk ranah pengadilan, harus dicari tahu lagi, deliknya apa? Apakah gara-gara tak punya IUP atau gara-gara di Kawasan Hutan?

"Kalau tudingannya kawasan hutan, kenapa dalam putusan itu tidak ada disebutkan itu? Dan kalau kasus ini bukan oleh gugatan PT NWR, kenapa harus pakai cq PT NWR? Ini kan semakin aneh," katanya.

Jadi kata Mardiansyah, Dinas LHK Riau jangan terkesan ada 'main' di persoalan ini. "Kesan itu sangat kentara. Sebab dalam pemaknaan hukum, disita Negara atau dieksekusi, bukan berarti langsung ditebangi, apalagi yang ditebangi itu kebun kelapa sawit yang sedang produktifnya. Bisa saja kan kebun itu diambil alih oleh BUMN atau BUMD, hasilnya bisa untuk Negara," ujarnya.

Tapi yang terjadi justru, pohon kelapa sawit itu langsung ditebangi dan ditanam akasia. "Ada apa ini? Dinas LHK harus segera memperjelas, apakah PT NWR yang menggugat PSJ atau seperti apa. Kalau NWR tidak menggugat tapi diberikan ke NWR, ini akan semakin parah akibatnya. Saya ambil contoh kasus Travel Umroh. Nasabahnya tidak menggugat, tapi dia bermasalah, aset Travel itu tidak diberikan ke nasabah, tapi disita Negara," ujarnya.

Kembali ke soal eksekusi tadi, mestinya jika benar PSJ bersalah dan lahannya harus disita, ya kembalikan dulu ke Negara.

"Bikin plang besar di sana. Aset ini disita Negara, dilarang masuk. Setelah aset itu kembali, barulah Negara mengatur, mau dikasi ke siapa lahan itu, atau justru akan direstorasi, menjadi hutan kembali. Jangan terkesan DLHK dan PT NWR berlindung di balik putusan itu," tudingnya.

Lalu jika benar NWR menggugat, tidak serta merta perusahaan mengeluarkan masyarakat dari situ. Bisa saja masyarakat dijadikan mitra tanpa harus terusir. "Sebab masyarakat yang lebih dulu mendiami kawasan itu daripada izin-izin perusahaan. Saya mengupas ini lebih dalam lantaran ada masyarakat yang menjadi korban di sana. Lebih dari 1000 hektar kebun masyarakat juga dirampas," tegas Mardiansyah.

Dan PT NWR kata Mardiansyah, tidak serta merta bisa memiliki lahan yang dirampas oleh Negara itu, apalagi langsung menanami akasia. "Menanam akasia itu kan sudah operasional. Negara musti mengecek dulu kelengkapan administrasi PT NWR itu. Sebab itu prosedur.

"Negara musti mengecek berapa sebenarnya luas lahan PT NWR, sudah ditata batas apa belum. Lalu apakah Rencana Kerja Tahunan (RKT) nya sudah pernah disahkan oleh Negara apa belum. Saya yakin Negara belum mengesahkan RKT nya lantaran lahan ini bermasalah, sebab tidak mungkin Negara mengeluarkan RKT di lahan bermasalah. Nah, semua inikan prosedur. Setelah semuanya lengkap, barulah lahan diserahkan ke PT NWR dan PT NWR barulah mulai melakukan pembersihan," terangnya.

Sekali lagi kata Mardiansyah, eksekusi bukan berarti penebangan. "Ada nggak di putusan itu perintah pembersihan lahan? Kalau enggak ada, kok mau Negara yang membersihkan lahan itu lalu ditanami akasia oleh perusahaan? Swear, ini aneh bin ajaib!" rutuknya.

***(gtr)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Mardiansyah S.Hut., MSc: Dinas LHK Riau Jangan Terkesan Ada "Main" di Persoalan Eksekusi PT. PSJ
Mardiansyah S.Hut., MSc: Dinas LHK Riau Jangan Terkesan Ada "Main" di Persoalan Eksekusi PT. PSJ
https://1.bp.blogspot.com/-Mk9JkCvCjtI/XiTvyvOSljI/AAAAAAAAAe8/QSUUfOq4V7w4o5Kyl5X7qVTdoRczi7dugCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200118_201853.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Mk9JkCvCjtI/XiTvyvOSljI/AAAAAAAAAe8/QSUUfOq4V7w4o5Kyl5X7qVTdoRczi7dugCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200118_201853.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/01/mardiansyah-shut-msc-dinas-lhk-riau.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/01/mardiansyah-shut-msc-dinas-lhk-riau.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy