PEKANBARU - Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Senin (30/12/2019), melaporkan dugaan manipulasi progres pekerjaan pembangunan Jembatan Bagan Cacing (Bankeu) Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017, ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir ini dikerjakan oleh PT Hikmah Perkasa Sejati yang beralamat Jalan Sudirman No. 109 RT 001/RW 009 Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan anggaran Rp9.811.407.000,-
"Kita telah melaporkan Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Kuasa Pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas, dengan dugaan persekongkolan memanipulasi progres pekerjaan pembangunan Jembatan Bagan Cacing, supaya anggaran dicairkan 95 persen," ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE, kepada media siber ini, barusan.
Menurutnya, berdasarkan kronologis dan beberapa informasi yang diperoleh terkait penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pembayaran Terminj 95 persen, diduga progres pekerjaan dimanipulasi, dengan maksud dicairkan dana duluan. "Sudah mendekati tutup tahun anggaran, seluruh dana dicairkan padahal progres pekerjaan di lapangan diduga tidak mencapai 95 persen, karena minggu kedua Januari 2018 terlihat masih dikerjakan," tegasnya.
Untuk itu, ungkapnya, diduga Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, maka Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK):
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)."
"Beserta laporan pengaduan, kami lampirkan seluruh data dan bukti-bukti terkait dugaan manipulasi progres pekerjaan pembangunan jembatan Bagan Cacing (Bankeu) dan penyalahgunaan wewenang jabatan ini kepada Kapolda Riau, C.q. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, agar dapat diproses secara hukum berlaku," pungkas Hariyadi.
(rs)