PELALAWAN - Sebagai upaya penertiban dan pemulihan kawasan hutan, sebanyak 17 orang personil dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera ditugaskan untuk memperkuat Tim Gabungan dalam rangka Eksekusi Lahan PT PSJ (Peputra Supra Jaya) seluas 3.323 ha di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau. Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Keputusan MA tersebut menyatakan bahwa PT PSJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ljin Usaha Perkebunan".
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Eduward Hutapea, S.Si, “Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan terus berkomitmen penuh dalam upaya penertiban, pelestarian dan pemulihan kawasan hutan serta penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk dalam melaksanakan putusan MA terhadap PT PSJ tersebut”
Upaya eksekusi lahan PT PSJ sudah mulai dilakukan sejak hari Senin tanggal 13 Januari 2020 oleh tim gabungan dari berbagai instansi seperti Kejari Pelalawan, Polres Pelalawan, Polda Riau, Brimobda Polda Riau, Dinas LHK Provinsi Riau, TNI, dan Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera.
***