PEKALONGAN -Puluhan Warga datangi Kantor Pusat Penelitian Pengembangan (Litbang) Kajian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia di Kota Pekalongan. Senin, (02/12/2019) Kemarin.
Kedatangan warga Desa Ujung Negoro, Desa Ponowareng dan Desa Karanggeneng, terkait pembayaran ganti untung tanah mereka yang terkena Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI HM, Basri Budi Utomo, AS, SIP, SH merangkan bahwa permasalahan ganti rugi tanah warga 3 Desa ini sudah tertunda semenjak tahun 2016 lalu hingga saat ini.
Basri mengatakan," sebanyak 49 warga 3 Desa ini adalah pemilik sah tanah seluas 22 Hektare yang diserobot oleh Investor Proyek Pembangunan PLTU Batang dan mereka belum diberikan ganti untung dari tahun 2016 sampai dengan sekarang," Katanya. Selasa, (03/12/2019).
Selanjutnya puluhan warga 3 Desa ini menyerarahkan kuasa hukumnya kepada Pimpinan Pusat GNPK-RI, untuk kepengurusan ganti untung tanah mereka yang terkena Proyek Pembangunan PLTU Batang tersebut.
Basri menambahkan," Mereka menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada GNPK-RI untuk mendapatkan kembali hak mereka dengan seadil-adilnya," Pungkas Basri mengakhiri.* (rdk/tim GNPK-RI).