JAKARTA - Wacana Hukuman Mati terhadap KORUPTOR yang digelontorkan PRESIDEN JOKOWI akhir-akhir ini tidak perlu diperdebatkan dan dipolemikkan apalagi dibantah, karena apa yang disampaikan Presiden Jokowi semata wayang untuk memenuhi keinginan dan kehendak rakyat, dikarenakan pasal Hukuman Mati terhadap koruptor sudah diundangkan sejak tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H M, Basri Budi Utomo, AS, SIP, SH menerangkan bahwa sebagaimana di jelaskan dalam oleh Undang - Undang, Itu semua tetap mengacu kepada Instruksi Presiden.
Basri mengatakan," Tidak ada satu Lalatpun yang mempermasalahkan juga mempolemikan seluruh Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ketika UU ini ditetapkan dan disyahkan DPR RI tahun 1999," Katannya. Minggu, (15/12/2019).
Naifnya, memasuki 21 tahun usia reformasi, masih ada oknum pegiat antikorupsi dan oknum politisi abal-abal karbitan yang memprotes turut memberikan tanggapan negatif / kontra, yang notabene dapat dikatakan pendapatnya yang menentang hukuman mati terhadap koruptor akan menjadi bumerang bagi dirinya sebagai pengkhianat bangsa.
" Kalian para penentang hukuman mati, telah merusak reformasi dengan dalih Hak Asazi manusia, ternyata kalianlah yang selama ini telah memasung agenda reformasi, hingga bangsa ini terseok-seok," Tegas Basri.
Integritas dan Loyalitas kalian terhadap bangsa dan negeri ini diragukan, karena yang kalian permasalahkan justru yg menjadi kehendak rakyat di awal reformasi, kalian telah menunjukan diri sebagai antek dan corong para koruptor dan mungkin bisa jadi kalian termasuk salah satu koruptornya.
" Asal kalian tahu, bahwa kejahatan perampokan uang rakyat yang dilakukan para KORUPTOR merupakan pelanggaran berat atas Hak Asazi Manusia, sehingga atas perbuatannya telah menghancurkan masa depan ribuan bahkan jutaan hak asasi manusia rakyat Indonesia," Jelasnya.
Tidaklah sepadan, hak asazi manusia para koruptor menjadi alasan dan bahan pertimbangan dalam menghukum mati koruptor, karena ribuan dan bahkan jutaan rakyat telah dirampas dan dirampok hak asazinya oleh para koruptor jahanam, faham !
" Kalian yang menentang wacana Presiden Jokowi yang setuju Koruptor di hukum mati, Adalah para pecundang yang menjadi corong para koruptor yang takut adanya wacana hukuman mati," Tutupnya. *(rdk/tim/gnpk-ri)