ROKAN HILIR - Tim Pembela Rakyat (TPR) kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir karena persoalan konflik lahan warga yang tanahnnya di pakai untuk pembangunan Pasar Lama KM 8, Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako oleh Pemkab Rohil.
Salah seorang dari Tim Pembela Rakyat Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH menjelaskan bahwa kami akan tetap mendampingi masyarakat kecil yang haknya di zolimi oleh penguasa.
" Untuk itu, kami pengacara/lawyer yang tergabung dalam TPR, meminta akan berencana menggugat Bapak Bupati Rohil, Suyatno. Adapun Lawyer yang turut akan membantu adalah sebagai berikut;
1. Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH2. Adil Mulia, SH
3. Joki Mardison, SH.
4. Rozi wahyudi, SH.
5. Efri Edison, SH
6. Abdul Rahman, SH.MH
Katanya. Selasa, (17/12/2019).
Huda yang kebetulan putra asli Bangko mejelaskan," Masih banyak pengacara yang akan bergabung dalam TPR ini," Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama pria yang sudah tua berumur 60 tahun ini tidak mendapatkan haknya setelah Pemda Rohil menggunakan tanahnya kurang lebih selama 15 tahun.
Pria tua yang bernama "Ihan" sapaan akbrabnya, sambil menangis menceritakan kepada salah satu TPR dan berkata," Bahwa tanah tersebut dibeli dari mertuanya, Tetapi tanah tersebut dipakai Pemda Rohil selama 15 tahun, Tetapi Pemda Rohil belum ada satu rupiah pun membayar kepada saya," Katanya.
Ia mengatakan," Mengapa keadilan tidak saya dapatkan, Apa rakyat kecil seperti saya tidak boleh menerima keadilan di NKRI ini," ujarnya sedih meneteskan air mata.
Ia melanjutkan, Bahwa dirinya berharap ada pengacara yang mau membantu TPR dalam memperjuangkan hak saya yang belum dibayar Pemda Rohil, Bahkan diusia senjanya saya sudah tidak mampu lagi untuk membeli makanan pokok yang layak," Tutupnya mengkahiri.*** (rdk/rls).