PEKANBARU – Terkait permasalahan tersebut Pakar Hukum
Pidana Universitas Islam Riau (UIR) Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH, menjelaskan
bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir-Riau membangun Pasar di Desa Bangko Jaya
Balam KM 8 Pasar tersebut saat ini sudah dipindah dan sekarang Pemkab Rohil
lagi berkonflik dengan pemilik tanah.
Konflik lahan Pasar Desa Bangko Jaya antara pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pemilik tanah bisa bermuara ke ranah hukum.
Huda yang juga direktur Formasi Riau ini
mengatakan,“ Hasil kajian kami sementara, persoalan ini bisa menjadi persoalan
hukum perdata dan tindak pidana korupsi,” Katanya. Rabu,(11/12/2019).
Ia mengingatkan agar Pemkab Rohil membuat
kebijakan serta menuntaskan pemasalahan sengketa lahan dengan masyarakat pemilik
tanah sesegera mungkin,daripada nanti berlanjut keranah hukum.
“ Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
agar untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara cepat, bijak dan
berkeadilan, Sebelum kami menempuh upaya hukum,’ Tegasnya mengakhiri. (rdk/syf)