PEKALONGAN - Jum'at Pagi tanggal 6 Desember 2019 kemarin, Kantor Litbang & Kajian Tipikor GNPK-RI Pusat, Kedatangan Ibu Neneng cs Warga Jl.Raya Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Kedatangannya khusus untuk mengadukan kedholiman oknum PT KAI yang tiba-tiba secara sepihak melakukan eksekusi atas bangunan rumah makan dan tempat tinggal Ibu Neneng (Pemilik RM Mbok Berek Tirto), dikarenakan sebelumnya tidak pernah bersengketa di Pengadilan dengan PT, KAI.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) HM, Basri Budi Utomo, AS, SIP, SH menjelaskan," Atas pengaduan Ibu Neneng, maka Pimpinan Pusat akan membentuk Teamsus guna melakukan advokasi terhadap kesewenang-wenangan yg dilakukan PT, KAI agar Ibu Neneng mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, baik pidana maupun perdata," Jelasnya. Senin, (09/12/2019).
Eksekusi yang dilakukan PT. KAI pada tanggal 2 Desember 2019 tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri setempat merupakan perbuatan melawan hukum, akibatnya kerugian materil dan imateril menimpa Ibu Neneng warga Kabupaten Pekalongan.
Basri mengingatkan" Seharusya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sigap dan mengambil inisiatif untuk melindungi warga yang didholimi, dengan memanggil pihak PT.KAI dan Ibu Neneng Warga Korban Eksekusi guna diklarifikasi legal standingnya, setidaknya prosedur eksekusi dapat diketahui apakah sudah sesuai prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencermati permasalahan eksekusi yang menimpa Ibu Neneng jangan dianggap sepele, dipastikan akan melebar kemana-mana, yang jelas tindakan PT.KAI terdapat unsur pidananya," Ujarnya.
Ia juga menegaskan" Karena PT. KAI bukan perusahaan pembiayaan (leasing), yang apabila penyewa terlambat membayar sewa tanahnya terus langsung dieksekusi, apalagi Ibu Neneng sudah menempati tanah tersebut selama 26 tahun, Mencermati kejadian eksekusi yang dipaksakan oleh PT.KAI sepertinya ada dugaan pesanan dari pihak luar yang menjanjikan," Tegasnya.
" Dipastikan, karena pada saat dilakukan eksekusi aparat kepolisian resort kota Pekalongan turut serta menyaksikan dan mengamankan jalannya eksekusi, maka perlu menginformasikan kejadian eksekusi tersebut kepada Kompolnas dan Propam mabes polri, agar turut serta menyikapi proses eksekusi tanpa ketetapan dari pengadilan negeri setempat, sehingga semuanya menjadi jelas dan tidak lagi abu-abu," Tutup Basri. (rdk/tim/gnpk-ri)