PELALAWAN - Penyidik Kejari pelalawan pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 10 : 30 Wibb, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Tipikor Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) an. Nurweli Ratna Sari alias Lita Binti Nurdin, yang merupakan mantan Bendahara Desa Sungai Solok tersebut langsung dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru oleh tim JPU berdasarkan perintah Kajari Pelalawan, Nophy South, SH, MH, dalam Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan (T-7).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy South, SH, MH melalui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelawan,Andre Antonius, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print- 382 /L.4.19/Ft.1/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.4 Miliar lebih.
Andre Antonius, S.H. mengatakan,” tim JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum berlaku paling lama 20 hari sehingga sebelum tenggang waktu habis tersangka harus dilimpahkan untuk persidangan,” Katanya.Kamis, (28/11/2019).
Diketahui kasus yang menjerat tersangka Nurweli Ratna Sari alias Lita Binti Nurdin, adalah perkara dugaan TindakPidana Korupsi terhadap APBDes tahun 2017 dan 2018, Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, yangmengakibatkatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.440.775.692.21,- ( satu miliar empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah)
Ia menerangkan,” Karena perbuatannya tersangka An. Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Binti Nurdin diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Pungkasnya mengakhiri. (rdk/ts/Fito:Ist)