SEMARANG - Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Perlu upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Ini dikemukakan Ketua Pimpinan Wilayah Pimpinan Wlayah Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Dr, Drs, Hono Sejati, SH, Mhum pada Seminar Pendidikan Anti Korupsi yang digelar Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Sabtu, (15/11/2019) di Surakarta.
Seminar diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari perwakilan aktifis mahasiswa dari berbagai Fakultas di Surakarta.
"Upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua bagian besar. Penindakan dan pencegahan. Jadi, ttidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat," papar Hono.
Karenanya Hono menyebut, tidak berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan, terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena adanya permasalahan korupsi tersebut, harus cepat ditanggulangi oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum. Yakni diterapkannya hukum pisitif dengan dikenakan hukuman/ sanksi kepada pelaku tindak pidana korupsi," katanya.*(rdk/hg)