PELALAWAN - Dewan Pimpinan Kota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPK-HKTI) Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau meminta Tim Penertiban Kebun Sawit Illegal agar dapat memberikan tindakan tegas, apabila terbukti.
Ketua DPK HKTI Kab, Pelalawan Jufri, SE," Saya minta Tim Penertiban Kebun Sawit Illegal yang turun ke Kabupaten Pelalawan berharap bisa menindakdan memberikan sanksi tegas kepada pemilik lahan kebun sawit yang memiliki perizinan atau Illegal dan hasil temuannya bisa di publikasikan, sehingga masyarakat tau berapa banyak lahan perkebunan sawit yang dimiliki para pengusaha - pengusaha serta koorporasi yang memilki Hak Guna Usaha (HGU) di Kab Pelalawan dengan luasnya ratusan bahkan ribuan Hektare," Jelasnya. Kamis, (28/11/2019).
Ia juga menjelaskan yang hanya status kepemilikannya berdasarkan surat dari ninik mamak serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan mengolah lahan melebihi HGU yang telah ditetapkan, bahkan dalam konsesi, kami banyak menemukan dan menerima laporan dari masyrakat tentang lahan perkebunan sawit yang ilegal serta pemilik nya tidak berada di pelalawan bahkan di luar riau.
" Yang ada hanya penjaga atau pengelola kebun,dan mereka terkesan sangat arogan,terkadang saya heran mereka sudah la memiliki lahan ilegal,yg jelas jelas merugikan negara dan pemerintah daerah terhadap (pendomplengan pajak ) dari mereka,tapi mereka sangat luar biasa arogan apakah karena mereka merasa dibekingi oleh oknum - oknum yang memiliki kekuasan di negara atau di daerah ini,sampai hari ini saya juga tidak paham, Untuk itu kami dari DPK HKTI Kab, Pelalawan mendesak dan meminta kepada Tim Penertiban Lahan Sawit yang dibentuk oleh pemerintah Propinsi Riau, betul - betul bisa menindak dan memberikan sanksi tegas kepada mereka jelas-jelas telah melangar aturan juga Undang-Undang dan bisa mengetahui hasil dari tim penertiban tersebut," Kata Jufri.
" Kami dari HKTI siap mendampingi Tim apabila membutuhkan bantuan, Insaallah kami tau mana mana kebun sawit yang luasnya ratusan Hektare bahkan ribuan ha yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan ini, kami berharab hukum tidak hanya berlaku untuk masyrakat kecil tpi berlaku juga untuk mereka yg besar besar,kami juga berharaf sila ke 5 pancasilaa betul di rasakan di NKRI dan Riau ini, Harapan kami tim penertiban ini bisa menemukan kerugian negara akibat pendomplengan pajak dari mereka para pemilik lahan tampa izin ini bisa menambah pendapatan ke negara," Pungkas Jufri mengakhiri. (rdk/ts).