BATANG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) melaporkan dugaan penyelewangan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 - 2019di Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H M Basri Budi Utomo AS, SIP, SH, MH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi penyelewengan penggunaan Dana Desa dan kemudian ditindak lanjuti ke ranah hukum.
Barsi mengatakan," Alhamdulillah pada hari ini Kamis Tanggal 24 Oktober 2019, telah disampaikan Laporan Adanya Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018 / 2019 pada Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan Talud, Drainase dan Jalan di Desa Kuripan Kecamatan Subah, Kabupaten Batang," Katanya. Juma't (25/10/2019).
Ia juga menjelaskan," Menilik dari modus operandi korupsi yang diduga kuat dilakukan oknum Desa Kuripan, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Batang melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa nakal, dengan menindaklanjuti dan memprosesnya sampai mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, agar dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dampaknya dapat menyumbat pertumbuhan ekonomi rakyat dan menghambat peningkatan pembangunan di desa yang dipimpinnya," Harap Basri.
Ia mengingatkan," Kepada Saudaraku Bapak WAHYUDI, SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Selamat Datang di Kabupaten Batang, Saya ucapkan selamat Bekerja. Semoga Kejaksaan Negeri Batang dalam kepemimpinan Bapak senantiasa Amanah dalam mengemban tugas penegakkan hukum di Kabupaten Batang," Pungkasnya.*(rdk/tim.gnpk-ri)