PELALAWAN - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Strilwan diduga salah gunakan fungsikan jabatannya.
Anggota Biro Investigasi Gerakan Nadional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Riau Tosmen menjelaskan," Terkait dengan hal itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015 disebutkan, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan mengurus proyek," Katamya. Rabu, (10/09/2019 .
Hal terlihat pada saat pembangunan pagar di kawasan kantor BPN, Mungkin karena kurangnya personil anggota pekerja tukang, saat bagunan pagar dengan anggran Rp.900 juta lebih kurang, Kemudian Kakan meminta tenaga kerja yang berada di perumhan Kerinci lebih dekatnya bertempat di jalan lingkar Pangkalan Kerinci.
Tosmen menjelaskan," Bahwa di Duga pekerja yang di rekrut Kakan BPN Kab Pelalawan tadi malah uang hasil keringat belum dibayarkan oleh pihak BPN maupun Kontraktor," Jelasnya.
Demi cepatnya pelaksanaan pembangunan pagar tersebut ," seharusnya pihak Kakan tidak boleh meminta tukang dari luar apalagi di duga tanpa di bayar upah mereka sepeserpun, Karena itu urusan kontraktor bernisial (R,) saat media mewawancarai via telpon bernisial (H,) membenarkan sebuah keganjalan yang di lakukan pihak Kakan BPN Kab Pelalawan sampai saat ini rekaman percakapan itu mash tersimpan,: Pungkas Tosmen. ( rdk/hg ).