BANDUNG - Pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan terpilihnya Firli serta pimpinan KPK lainnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengundang banyak pernyataan dari berbagai elemen.
Demikian juga dengan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikapnya dan himbauan kepada masyarakat luas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GNPK-RI Prop, Jabar Nana Supriatna Hadiwinta kepada media, melalui rilis WhasAppnya, Rabu (18/09/2019).
Adapun isi dari pernyataan sikap PW GNPK-RI Jabar terkai disahkannya Revisi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK empat tahun mendatang
Sebagaimana kita tahu bahwa mulai semenjak bulan Mei 2017 DPR telah menggulirkan angket untuk pertama kali mengusulkan revisi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK.
Pelemahan terhadap KPK oleh DPR RI terus dilakukan, hal ini disebabkan banyaknya para politikus yang tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi.
Kini DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan Revisi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, begitupun melalui Pansel Capim KPK telah berhasil meloloskan Lima Pimpinan KPK dan menetapkan seorang Ketua yang cenderung banyak melakukan pelanggaran.
Maka pada kesempatan ini kami PW GNPK RI Jawa Barat, menolak dengan tegas hasil Revisi UU KPK dan Menolak Pimpinan KPK yang baru, karena DPR RI dan Pemerintah telah menyakiti hati Rakyat Indonesia.
Untuk itu kami menghimbau kepada Masyarakat agar tidak menyampaikan pengaduan dugaan Tipikor kepada KPK, karena Independensi KPK saat ini dan yang akan datang, sangat diragukan.
Demikian kami sampaikan pernyataan sikap ini, demi mewujudkan Indonesia Bersih dari Korupsi.
Mulailah Tidak Korupsi Dari Diri Sendiri dan Salam Antikorupsi !!! (rilis).