Ada Apa ? BARESKRIM POLRI Wacanakan SP3 Terhadap Tersangka DPO Yang Melarikan Diri Keluar Negeri



JAKARTA - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menilai Gelar perkara di Bareskrim Polri terkait dengan Kasus tindak pidana penggelapan yang ditangani Penyidik Jatanras III Ditreskrimum Polda Jateng, diwacanakan akan di SP3  oleh Bareskrim Polri,  ini merupakan intervensi yang menjadi kewenangan Ditreskrimum Polda Jateng.

Pimpinan Pusat GNPK-RI melalui press release Nomor : 104 / Release / GNPK-RI Pusat / IX / 2010,  Tanggal 30 September 2019 kepada media cetak dan elektronik menerangkan, Bersama ini disampaikan press release, sebagai ikhtiar sosial kontrol terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas dan fungsinya melakukan penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bersikap konsisten dan berlaku adil serta tidak diskriminatif, demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.  

Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H M, Basri Budi Utomo menjelaskan Bahwa Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga antikorupsi nasional berbadan hukum dengan jaringan yang terstruktur dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia, sehingga menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat turut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme 

Basri mengatakan," Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara, sehingga para Penyidik dalam melakukan penegakkan hukum berkewajiban memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat secara professional, proposional dan akuntable dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dengan prinsip keterbukaan guna mendapatkan penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," Katanya. Senin,(30/09/2019). 

Mendasari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme juncto UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara juncto Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Polri  Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia juncto Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tingkat Pidana. 

Ia juga menjelaskan," Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat Register Nomor; 103/PM/GNPKRI/IX/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Permohonan dukungan penegakkan hukum terkait Laporan Polisi Nomor; LP/B/ 442/X/2018/Jateng/Dit Reskrimum, tanggal 11 Oktober 2011, atas nama Pelapor Saudara Winoto Basuki dan atas nama Terlapor Saudara Edhie Sukianto Tejo Purnomo (Mantan Direktur PT.Simongan Plastik Factory Semarang), dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), sedang dalam penanganan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, namun  proses penyidikan belum terselesaikan mengingat tersangka melarikan diri bersembunyi keluar negeri dan sejak tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan sekarang tersangka tercatat dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Jelas Basri. 

Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dinilai telah bekerja sesuai dengan peraturan perundangan dan SOP Polri, sehingga pada tanggal 4 Januari 2019, Penyidik menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor Sdr. Winoto Basuki, dengan SP2HP Nomor : B/8/I/RES.1.11/2018/Dit Reskrimum ; 

a. Menetapkan Terlapor Tuan Edhie Sukianto Tejo Purnomo sebagai Tersangka ; 
b. Mengirimkan surat panggilan tersangka kepada Tuan Edhie Sukianto Tejo Purnomo ;
c. Menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sdr.Edhie Sukianto
Tejo Purnomo ;
d. Mengirimkan surat bantuan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka atas nama Sdr. Edhie Sukianto Tejo Purnomo;

Kajian Hukum Dalam Gelar Perkara;

1. Bahwa adanya informasi gelar perkara Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tersangka Saudara Edhie Sukianto Tejo Purnomo, dengan wacana akan Menghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka yang tercatat dalam DPO sejak tanggal 31 Desember 2018, dan saat ini masih dalam penanganan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, sehingga Penghentian Penyidikan (SP3) yang diwacanakan Bareskrim Polri dalam gelar perkaranya dinilai sebagai tindakan intervensi kewenangan, kecuali dinyatakan lain dan menjadi kebijakan Kapolri, mengingat prinsip-prinsip yang menjadi dasar Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, adalah Prinsip Legalitas, Profesional,
Proporsional, Prosedural, Transparan, Akuntabel, Efektif dan efisien ;

2. Bahwa penghentian penyidikan (SP3) perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perbuatannya dilakukan tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo setidaknya harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terkait alasan penghentian penyidikan perkara (SP3) yang berbunyi : “ Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya “,  juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi ; “Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila : a. Tidak terdapat cukup bukti ;  b. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana ; dan c. Demi hukum, karena : 1. Tersangka meninggal dunia ; 2. Perkara telah kadaluarsa, 3. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan), dan 4. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem) “;

3. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 442 / X / 2018 / Jateng / Dit Reskrimum, tertanggal 11 Oktober 2018 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 125 / X / 2018 / SPKT, tertanggal 11 Oktober 2018 yang ditandatangani KA Siaga II SPKT
Polda Jateng Kompol Alil Rinenggo,SE.,MM, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi ; “ Kepala SPKT atau Kepala Siaga Bareskrim Polri segera meneruskan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada : b. kepada Direktur Reserse Kriminal Polda untuk laporan yang diterima di SPKT Polda sesuai jenis perkara yang dilaporkan “. ------------------- sehingga berdasarkan ketentuan dimaksud kewenangan penanganan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tersangka Saudara Edhie Sukianto Tejopurnomo (Mantan Direktur PT.Simoplas Plastik Factory Semarang) menjadi kewenangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memenuhi prosedur dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “ Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi : a. Penyelidikan ; b. Pengiriman SPDP ;  c. Upaya paksa ;  d. Pemeriksaan ;  e. Gelar perkara “, selanjutnya dalam proses penyidikan dalam perkara tindak pidana penggelapan dimaksud, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah belum melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : f. Penyelesaian berkas perkara ; g. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum ; h. Penyerahan tersangka dan barang bukti ;

4. Bahwa proses penetapan tersangka terhadap Sdr. Edhie Sukianto Tejopurnomo yang dilakukan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, bahwa “ Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana “, sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagai berikut “ Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan 

5. Bahwa Penyidik dalam proses penyidikan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Saudara Edhie Sukianto Tejopramono sudah sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi : “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya “, juncto Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat, dan tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana, namun dalam perjalanan proses penyidikan, tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejopramono tidak kooperatif dan selalu mangkir dalam setiap panggilan pemeriksaan penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali pemanggilan ; 

6. Bahwa barang bukti tindak pidana penggelapan yang berada ditangan tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejopurnomo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “ Barang Bukti adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa “. Juncto Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan
Kepolisian Republik Indonesia, yang berbunyi :

“ Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan “.  juncto Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia, berbunyi : “ Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan “.   juncto Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi : “ Yang dapat dikenakan penyitaan adalah ; a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya ; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana ; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana ; e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan “.   juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “ Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap benda/barang atau tagihan tersangka yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan “.  juncto Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia, berbunyi : “ Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak “, sehingga berdasarkan kajian tersebut di atas, bahwa setiap barang yang disita dapat dipinjam pakaikan dan/atau akan dikembalikan kepada orang yang berhak dan tidak menghapus perkara pidananya. juncto Pasal 76 ayat (1) huruf c butir 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi ; “ Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila : c. Demi hukum, karena : 3. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan) “ ; 
7. Bahwa surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 145 / XII / 2018 / Reskrimum, tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani Kombes Heri Santoso, S.I.K.,MH selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, terhadap tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencatatan dan penerbitan surat sudah sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “ Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang ”.  Berdasarkan fakta bahwa tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo tidak kooperatif dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Penyidik dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan sudah lebih dari 3 (tiga) kali dan melarikan diri keluar negeri (Singapura), dalam hal ini tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo telah memenuhi syarat untuk dicatat dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan penerbitan surat pencarian orang yang menjadi-- kewenangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang  
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : --------------------------------------------------- “Pejabat yang berwenang menandatangani DPO : a. Reskrim : 1. Para Direktur pada Bareskrim Polri ; 2. Para Direktur Reskrim Polda ; dan 3. Para Kasatreskrim Polres“.   

8. Bahwa sudah sejauh mana Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berusaha melakukan penangkapan terhadap Tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Pramono yang saat ini berada di Singapura, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, dan ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “ayat  (1) Penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan penangkapan atas permintaan bantuan dari : a. Kesatuan Polri dari luar kesatuannya berdasarkan DPO ;  b. Instansi lain yang berwenang ; dan c. Permintaan negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol ; ayat (4) Terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Interpol (Divhubinter Polri) untuk meminta dibuatkan red notice“,  juncto Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : “ Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup “,  juncto Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi : “  Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : a. Adanya bukti permulaan yang cukup ; dan b. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar “.   juncto Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi : “ (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum “.   

9. Bahwa kewenangan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ranah pra peradilan diperluas kewenangannya, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.   
Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga  " Asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang ".  Dengan demikian Tersangka Sdr. Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo harusnya tidak perlu lari bersembunyi keluar negeri untuk menghindari proses hukum pidananya, hadapi saja proses hukum dengan gentle dan lakukan pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi ; “ Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini,". 

10. Bahwa Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditetapkan Bareskrim Polri, maka berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi : “ Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”, maka Penyidik Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah dan/atau pihak ketiga dalam hal ini Pelapor Sdr.Winoto Basuki dapat mengajukan pra peradilan atas putusan Penghentian Penyidikan (SP3) Bareskrim Polri, namun apabila Penghentian Penyidikan (SP3) ditetapkan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, maka pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal ini Pelapor Sdr.Winoto Basuki dapat mengajukan pra peradilan untuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang ditetapkan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah;  

Kesimpulan ; 
1. Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dalam melakukan proses penyidikan telah melalui ketentuan prosedur dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ;  

2. Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam menetapkan Sdr. Edhie Sukianto Tejo Purnomo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ;  

3. Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dalam mencatat dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Sdr. Edhie Sukianto Tejo Purnomo telah memenuhi prosedur dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ;  

4. Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, mengalami kesulitan proses penyidikan, sehingga memakan waktu cukup lama, dikarenakan terdapat kendala dalam menemukan lokasi persembunyian tersangka diluar negeri (Singapura), disamping kendala terbatasnya anggaran, yang mengakibatkan keterlambat pemberkasan ;  

5. Bahwa penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti berwujud bergerak (unit mobil) adalah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka sesuai ketentuan peraturan perundangan setiap barang yang disita dapat dipinjam pakaikan dan/atau akan dikembalikan kepada orang yang berhak dan atas pinjam pakai dan/atau dikembalikan kepada orang yang berhak tidak menghapus dan/atai menghentikan perkara pidana yang masih dalam proses ;  

6. Bahwa Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dinilai kurang pro aktif dalam mencari tahu dan/atau mengetahui persembunyian tersangka di Singapura, setidak-tidaknya untuk mendapatkan petunjuk persembunyian dan/atau keberadaan tersangka saat ini dapat meminta keterangan dari keluarga terdekatnya dan/atau penasehat hukumnya (kalau ada) ;  

7. Bahwa tersangka Sdr.Edhie Sukianto Tejo Purnomo terbukti tidak kooperatif dan selalu mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas tindakan dan perbuatannya, tersangka dinilai dengan terang-terangan telah menghambat penegakkan hukum ;  

8. Bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang diwacanakan dalam gelar perkara Bareskrim Polri yang membahas tindak pidana penggelapan dimaksud, merupakan tindakan intervensi kewenangan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, kecuali ada ketentuan lain yang menjadi kebijakan Kapolri dalam menyikapi kasus yang menyangkut ketertiban masyarakat dan keamanan negara ;   

Saran Dan Pendapat Masyarakat; 

1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;  

2. Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;  

3. Bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara legalitas, profesional, proporsional, procedural, Transparan, Akuntabel, Efektif dan efisien yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dijabarkan dalam kode etik profesi Polri sebagai norma berperilaku patut dan tidak patut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ;  

4. Bahwa untuk menjaga kewibawaan Polri dalam tugas dan fungsinya, maka diperlukan dukungan kinerja terhadap Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /  442 / X / 2018 / Jateng / Dit Reskrimum, tanggal 11 Oktober 2011 ;  

5. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan kwalitas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, diperlukan Evaluasi kinerja Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam menangani tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /  442 / X / 2018 / Jateng / Dit Reskrimum, tanggal 11 Oktober 2011 ;  

" Demikian press release ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih," Tutup Basri.* (rls/tim gnpk-ri



Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Ada Apa ? BARESKRIM POLRI Wacanakan SP3 Terhadap Tersangka DPO Yang Melarikan Diri Keluar Negeri
Ada Apa ? BARESKRIM POLRI Wacanakan SP3 Terhadap Tersangka DPO Yang Melarikan Diri Keluar Negeri
https://1.bp.blogspot.com/-y_PiRobqLoA/XZHpF8VefMI/AAAAAAAAKLs/5vbcyR3TxfAJPhLfdZpH39TL0XB5Qu0qgCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20190930_183733.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-y_PiRobqLoA/XZHpF8VefMI/AAAAAAAAKLs/5vbcyR3TxfAJPhLfdZpH39TL0XB5Qu0qgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20190930_183733.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2019/09/ada-apa-bareskrim-polri-wacanakan-sp3.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2019/09/ada-apa-bareskrim-polri-wacanakan-sp3.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy