DUMAI - Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, menyoroti Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran T/A 2020.
Ketua LPPH PP Dumai (Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila) Kota Dumai Eko Saputra, SH CPL menerangkan Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.
Ketua LPPH PP Dumai Kota Dumai Eko Saputra, SH CPL menjelaskan ada beberapa perubahan dalam penyusunan APBD 2020.
" Ada dua hal yang harus diperhatikan Pemerintah Daerah Dumai dan DPRD Dumai dalam menyusun APBD 2020 yakni, mensinkronkan seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan program nasional yang fokus pada 5 prioritas pembangunan nasional," Jelas Eko. Kamis (30/08/2019).
lima program skala prioritas dimaksud adalah, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, dan peningkatan ekonomi pemantapan energi pangan dan sumber daya air, dan stabilitas keamanan nasional.
“Selain itu dalam penyusunan APBD harus sinkron dengan Peraturan Pemerintah terbaru PP Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan pemerintah daerah,” Katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa perubahan misalnya soal Tambahan Penghasilan Pegawai, Kode Pendapatan dan Belanja.
“Soal TPP bisa memberikan TPPP ditetapkan dengan perkada mengacu ke peraturan pemerintah,” tuturnya.
Ia menegaskan, Eksekutif (Pemerintah Daerah) dan Legislatif (DPRD) Kota Dumai dalam menyusun APBD harus betul-betul efektif dan efesien.
“Yang mencolok kita tekankan belanja APBD 2020 harus efektif dan efisien dan betul-betul untuk mendanai kebutuhan masyarakat,” tegasnya
Bukan hanya sebatas kepentingan semata dan benar – benar harus teliti dalam pengkajian yang telah diatur dalam aturan dan mekanisme yang ada tersebut.
Ia menambahkan," Tahapan proses pengesahan APBD-P 2019 dan APBD 2020 Dumai itu terkesan dipaksakan dan tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya, dengan alasan, Para Anggota Dewan khawatir mereka terkena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan jika pengesahan APBD 2020 terlambat dari jadwal yang ditentukan perundang-undangan dan jika itu permasalahannya yang terjadi maka kan masih ada waktu untuk Pembahasan dan bisa dikejar sebelum 11 November 2019 mendatang dan jangan tergesa – gesa bahkan akan timbul penafsiran berbeda bagi publik atau masyarakat nantinya,” Pungkasnya.* (rdk/dnn/rsa)