SEMARANG - Pusat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(KLBH) SEJATI Kab.Semarang Provinsi Jawa Tengah, yang tugas pokoknya memberikan
bantuan dan perlindungan bagi para korban penindasan dan tindak
kesewenang-wenangan pihak debt collector (DC) resmikan kantor yg letaknya di
Ungaran Kab.Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Pimpinan Pusat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (KLBH)
SEJATI Dr.Drs.H.Hono Sejati SH, M.Hum, Melalui Kepala Hubungan Masyarakat
(Humas) Havid Sungkar mengatakan Tampaknya langkah inilah yang akan menjadi
prioritas dari program kerja LKBH ‘’SEJATI’’ yang kini berkantor di Ungaran,
Kabupaten Semarang. Sebagaimana diketahui bahwa langkah yang diambil oleh para
debt collector akhir-akhir ini terhadap para penunggak pembayaran kepada perusahaan
pembiayaan atau leasing cukup menyita perhatian dan memperhatinkan.
Havid Sungkar mengatakan,” bahwa langkah awal kerjanya
adalah membantu para korban keganasan para debt collector yang memiliki
tunggakan pembayaran terhadap perusahaan pembiayaan atau leasing, Sebagai
contoh, debt colelector katanya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan
kekerasan dan kurang menyenangkan terhadap para penunggak pembayaran kepada
pihak leasing,” Katanya. Jumat, (23/08/2019).
Havid juga menegaskan bahwa mereka ada juga yang menyita
dan mengambil motor atau mobil para penunggak di tengah jalan, itu tidak
dibenarkan oleh Hukum, Tindakan tersebut
adalah perampasan yang masuk ranah pidana.
Ia mengingatkan kepada konsumen bahwa apabila ada Deb
Collector yang arogan dan semena-mena agar dapat melaporkan kepada kami Alamat
kantor dari Dr.Drs.H.Hono Sejati SH, M.Hum&Patners di Ungaran, jalan Slamet
Riyadi No 10 A, kontak person: HP/WA 082137373761/08540177742 Dr.Drs H.Hono
Sejati SH, M.Hum, karena ini adalah tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu juga, lanjut Havid, pihaknya juga menerima aduan
dan konsultasi dari para pekerja atau buruh pabrik yang ada di wilayah
Kabupaten Semarang. Mengingat Kabupaten Semarang selain dikenal sebagai daerah
wisata juga daerah industri. ‘’Siapa tahu mereka selama ini punya banyak
persoalan tentang ketenagaan kerja dan mereka takut untuk mengungkapkan, maka
itu silahkan datang kemari, kami siap membantu. Tidak itu saja, kalau ada kasus
pertanahan, misalnya sengketa atau apa, kami siap membantu memecahkan masalah
dan mencari jalan keluarnya,’’ tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap
transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing,
lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia
adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan
penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik
jaminan, Pada perkara Bapak, harus diketahui terlebih dahulu, apakah motor
tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.
Ia juga menegaskan,” Bahwa apabila transaksi tidak
diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara
hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat
dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak
berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang
dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak
leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi
haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan
Umum, Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan
sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” Tegas Havid
Sungkar. (rdk/hg/Foto: Ist).