ROKAN HILIR - Alat alat Berat milik negara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah Senin 29/07/2019
Dugaan memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan swasta dan pribadi jumlah harga waktu serta hari yang telah yang disepekati diduga tidak sesuai dengan jumlah yang Register STS yang disetorkan ke kas negara atau daerah,melalui bendahara Penerima
Dikonfirmasi Seorang Masyarakat yang minta tidak dusebutkan namanya "bahwa dari data dan fakta yang dimilikinya, bahwa sumber menjekaskan, berdasarkan SKPD 1.01.03.01 Dinas Pekerjaan umum dan penata ruang kabupaten Rokan Hilir pada tanggal per 31 Desember 2017,
Bahwa dalam pelaporan tersebut diduga kuat rekapitulasi Rincian dari sewa alat milik negara tersebut diduga Direkayasa dan dimanpulasi agar sewa alat tersebut benar adanya begitu.
Berlanjut Dirinya juga menguraikan Bahwa bukkan saja itu tetapi dari diSKPD 1.01.03.01 tersebut juga diuraikan bahwa keterangan sewa alat disebutkan jumlah hari pemakaian seharus sepanjang yang kami ketahui bahwa tidak ada dalam sewa alat berat itu hitungan hari. Dan seharusnya hal tersebut hitungan berdasarkan Jam dan minimal jam tersebut harus dikeluarkan 240jam.
Terpisah saat dikonfirmasi ketua lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi Sunario Mengatakan bahwa Ini sangat luar biasa dimana alat milik negara bisa dikuasai oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri padahal menurut Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sudah dijelaskan dan ada sanksi hukumnya, seharusnya kasus kasus seperti ini bisa belajar dan mengambil kesimpulan seperti pernah diangkat makassar.tribunnews.com/edisi 20/07/2017 dan berkaca dari hal tersebut seharusnya bisa diambil kesimpulan bahwa hal seperti ini dapat diambil hikmahnya. Tuntasnya
Sebelumnya dikonfirmasi awak media Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah CICIK MAWARDI mengatakan bahwa dari rekening penerimaan pajak Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dinorek 4.1.2.1.5.05. memang storan tersebut ada masuk kekasda. Jelasnya
Saat berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi melalui dinas terkait dan kepala dinas PUTR Rohil terkait dengan sewa alat berat milik negara. ***(S/Foto: Ist)