PEKANBARU - Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menyikapi dugaan tindakan diskrimanatif kepada salah satu rekanan Penyedia Jasa Konsultasi, oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ketua Pusako Fakultas Hukum UIR yakni Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH menyesalkan atas tidak optimalnya pelayanan dari ULP LPSE Kab Rohil, kepada media melalui pesan singkat whastapp menjelaskan.
Huda mengatakan, "Mestinya pelayanan tersebut harus optimal, berikan hak setiap warga negara untuk segala urusan publik," kata pengiat anti korupsi ini. Jumat (22/03/2019).
Selanjutnya, Dr. Huda ini berpendapat bahwa dengan adanya pembatasan tersebut seolah ada apa antara panitia dan rekanan yang lain.
Lanjutnya, " diduga dan tidak menutupkan kemungkinan ada aroma korupsi disana. Karenanya, Pihak penegak hukum sebaiknya meneliti apakah ada perbuatan yang mengarah perbuatan pidana atau tidak," pungkasnya. (rdk/hg/Foto:Ist).