SUKABUMI -Komisioner Kepolisian (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) keSekolah Pembetukan Perwira (Setukpa) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, Jumat (23/11/2018) dua hari yang lalu.
Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi yang didampingi oleh Benedictus Bambang Nurhadi mengatakan, "Setukpa merupakan tempat pembentukan Perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tugasnya menyelenggarakan fungsi pembentukan Perwira yang bersumber dari anggota Polri," katanya.
Secara organisasi Setukpa berada di bawah Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat), sehingga Kepala (Setukpa) bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri.
Dede Farhan menegaskan "Setukpa bertugas untuk mendidik para Bintara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dididik menjadi Perwira Polri, tidak mudah untuk bisa mengikuti pendidikan di sini, karena semua calon peserta harus memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lulus setelah mengikuti serangakaian tes juga ujian," tegasnya.
Dede Farhan Aulawi menjelaskan, bahwa maksud dari kunjungan kerjanya ke Setukpa, adalah untuk melakukan pengawasan pendidikan pembentukan perwira terkait dengan 8 standar pendidikan.
Lebih jauh Dede menjelaskan, "bahwa 8 standar ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, fungsi dari standar ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, juga pengawasan, dalam rangka pencapaian sekaligus bertujuan untuk menjamin mutu serta kualitas pendidikan di lingkungan Polri," jelasnya.
Adapun ke 8 standar pendidikan yang menjadi perhatian Kompolnas adalah menyangkut, 1, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik, 2, Standar ISI yang menyangkut kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan, 3, Standar proses yang terkait dengan proses pembelajaran yang memberikan ruang prakarsa, kreativitas, juga kemandirian sesuai dengan bakat minat, perkembangan psikologis dan fisik peserta didik, 4, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, yaitu yang berkaitan dengan sertifikasi Tenaga Pendidik (Gadik) yang harus memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan tersebut, 5, Standar Sarana dan Prasarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya, 6, Standar Pengelolaan yaitu standarisasi tata kelola proses pembelajaran, 7, Standar Pembiayaan Pendidikan yang terdiri dari biaya operasi, investasi serta biaya personal, 8, Standar Penilaian Pendidikan.
"Dari 8 standar pendidikan ini, Kompolnas menilai bahwa Setukpa Lemdiklat Polri sudah memenuhi kriteria yang diperlukan bagi sebuah lembaga pendidikan Polri yang berkualitas, tegas Dede mengakhiri percakapan.(rilis/rdk)