Hal Mendasar yang Perlu Diketahui terkait Korupsi



Oleh : Dede Farhan Aulawi ( Pemerhati Perilaku Koruptif )

Berbicara soal korupsi tentu objek bahasannya sangat luas. Namun demikian ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui, yaitu menyangkut aspek pengertian, unsur – unsur dan jenisnya. Dengan memahami aspek mendasar ini, maka bisa merumuskan langkah konkrit untuk melakukan pencegahannya.

Adapun Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, menurut Guy Benveniste pengertian korupsi dibagi menjadi tiga jenis yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). Dimana masing – masing memiliki pengertian sebagai berikut :
Illegal corruption adalah jenis tindakan yang mengacaukan bahasa ataupun maksud - maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
Mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
Ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.

Kemudian terkait unsur - unsur Korupsi dari perspektif hukum, adalah :
Adanya perbuatan melawan hukum,
Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
Berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu jenis – jenis tindak pidana korupsi yang perlu diketahui adalah :
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Penggelapan dalam jabatan,
Pemerasan dalam jabatan,
Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Demikianlah beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait masalah korupsi. Meskipun tulisan ini sangat singkat, tetapi mudah – mudahan bisa memberi manfaat. Sebab jika ingin dikupas lebih lengkap tentu akan sangat panjang sekali, misalnya berbicara aspek pengertian saja bisa banyak sekali definisi yang disampaikan oleh para ahli, baik ahli dari dalam negeri maupun ahli luar negeri. Singkat kata, semoga bisa memberi sedikit pencerahan untuk meningkatkan pemahaman kita semua. (Editor:Alex)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Hal Mendasar yang Perlu Diketahui terkait Korupsi
Hal Mendasar yang Perlu Diketahui terkait Korupsi
https://2.bp.blogspot.com/-gcZjql3-_28/W-lz8odp4QI/AAAAAAAAJPI/TyLDwRh9t-8Ha6uBsVfhxS6f5drUQkwnQCLcBGAs/s320/IMG_20181112_192214.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-gcZjql3-_28/W-lz8odp4QI/AAAAAAAAJPI/TyLDwRh9t-8Ha6uBsVfhxS6f5drUQkwnQCLcBGAs/s72-c/IMG_20181112_192214.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/11/hal-mendasar-yang-perlu-diketahui.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/11/hal-mendasar-yang-perlu-diketahui.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy