MALANG - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Among Tani Pemkot Batu diusir lagi. Warga mempertanyakan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu karena sudah bertahun tahun tidak kunjung ada kejelasan.
Untuk itu, beberapa masyarakat Kota Batu, mengadu pada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jatim. Mereka berharap GNPK RI menelusuri penanganan kasus tersebut.
Sekertaris GNPK RI Jatim, AM Apik Dwi Nugroho SH membenarkan terkait pengaduan beberapa warga tersebut, Kamis (1/11/2018). Dia pun mengaku telah mendatangi Kejati Jatim.
“Tujuannya meneruskan aspirasi warga itu untuk bertanya ke Kejati soal kelanjutan kasus tersebut lewat surat,” kata dia sambil menunjukkan bukti tanda terima yang ditandatangani petugas Kejati Jatim, atas nama, Nova tertanggal 30 Oktober 2018.
"Jadi pengaduan dari masyarakat Kota Batu, yang diterima GNPK RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan perkantoran Among Tani Pemkot Batu, di Jalan Panglima Sudirman sudah kami sampaikan ke Kejati," terangnya.
Untuk itu, kata dia, GNPK RI Jatim memohon informasi dan klarifikasi tentang kelanjutan kasus tersebut pada Kejati.
"Itu mengingat, berdasarkan data dan informasi yang kami terima, perkara tersebut sudah ditangani sejak September 12016 silam. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejati," tandasnya.
Padahal, tandas dia, Kejati Jatim sudah pernah melakukan penyelidikan sejak 11 Januari 2017 silam, berdasarkan surat Spridik No Print-20/0.Fd.1/01/2017. “Itu berarti penyelidikan sudah menjadi penyidikan,” katanya.
Menurut dia, kalau sudah menjadi penyidikan Kejati telah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Bahkan peristiwa pidananya sudah ditemukan," kata Apik.
Hanya saja, tandas dia kelanjutannya sampai saat ini belum jelas. Sehingga wajar bila masyarakat mempertanyakan.
Apalagi, tegas dia, Kejati juga belum mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut. “Karena itu kami layangkan surat ke Kejati yang tembusannya ke Kejagung, KPK dan GNPK RI Pusat,” kata dia sembari berharap Kejati Jatim bisa segera memberi jawaban terkait kasus tersebut.
(Sumber:surabayapost.id/gus/ah)
Untuk itu, beberapa masyarakat Kota Batu, mengadu pada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jatim. Mereka berharap GNPK RI menelusuri penanganan kasus tersebut.
Sekertaris GNPK RI Jatim, AM Apik Dwi Nugroho SH membenarkan terkait pengaduan beberapa warga tersebut, Kamis (1/11/2018). Dia pun mengaku telah mendatangi Kejati Jatim.
“Tujuannya meneruskan aspirasi warga itu untuk bertanya ke Kejati soal kelanjutan kasus tersebut lewat surat,” kata dia sambil menunjukkan bukti tanda terima yang ditandatangani petugas Kejati Jatim, atas nama, Nova tertanggal 30 Oktober 2018.
"Jadi pengaduan dari masyarakat Kota Batu, yang diterima GNPK RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan perkantoran Among Tani Pemkot Batu, di Jalan Panglima Sudirman sudah kami sampaikan ke Kejati," terangnya.
Untuk itu, kata dia, GNPK RI Jatim memohon informasi dan klarifikasi tentang kelanjutan kasus tersebut pada Kejati.
"Itu mengingat, berdasarkan data dan informasi yang kami terima, perkara tersebut sudah ditangani sejak September 12016 silam. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejati," tandasnya.
Padahal, tandas dia, Kejati Jatim sudah pernah melakukan penyelidikan sejak 11 Januari 2017 silam, berdasarkan surat Spridik No Print-20/0.Fd.1/01/2017. “Itu berarti penyelidikan sudah menjadi penyidikan,” katanya.
Menurut dia, kalau sudah menjadi penyidikan Kejati telah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Bahkan peristiwa pidananya sudah ditemukan," kata Apik.
Hanya saja, tandas dia kelanjutannya sampai saat ini belum jelas. Sehingga wajar bila masyarakat mempertanyakan.
Apalagi, tegas dia, Kejati juga belum mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut. “Karena itu kami layangkan surat ke Kejati yang tembusannya ke Kejagung, KPK dan GNPK RI Pusat,” kata dia sembari berharap Kejati Jatim bisa segera memberi jawaban terkait kasus tersebut.
(Sumber:surabayapost.id/gus/ah)