Rokan Hulu - Tidak dapatkan Surat rekomendasi dari LKA Desa , bakal calon Kades Teluk Sono Ancam gugat Perda no 1 tahun 2018 tentang desa
Bakal calon Kades Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam yang beranama Sahbudi Bakti mengaku pencalonan dirinya terancam dibatalkan akibat adanya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 terkait adanya surat rekomendasi dari Ninik Mamak atau dari Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Teluk Sono .
Dikatakan Sahbudi, bahwa dirinya tidak mendapatkan surat rekomendasi LKA tersebut saat menjumpai Datuk Bandaro desa Teluk Sono.
"Datuk Bandaro tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dengan alasan saya bukan kelahiran asli desa Teluk Sono," kata Sahbudi, Sabtu (17/11/2018).
Sahbudi mengaku bahwa dirinya sangat kesal karena peraturan LKA Desa tersebut dikeluarkan Last minute , tidak diberitahu dari awal, seharusnya ada sosialisasi. pendaftaran sendiri dimulai pada tanggal 12 hingga 24 Desember 2018.
Sementara peraturan LKA desa dikeluarkan pada tgl 23 desember 2018 .
Ditambahkan sahbudi bakti,
"Saya sudah 13 tahun tinggal di desa teluk Sono dan istri saya asli kelahiran teluk sono dari suku melayu dan saya sudah angkat suku Meliling", tegasnya
Menurut dua orang kuasa hukum Sahbudi, Iva Turisnur SH.,MH dan Mirwansyah,SH seharusnya LKA desa Teluk Sono mengeluarkan surat rekomendasi untuk kliennya sesuai dengan Perda no 1 tahun 2018 tersebut.
"Peraturan yang dikeluarkan oleh Ninik Mamak desa Teluk Sono yang membatasi bakal calon kades hanya untuk putra putri kelahiran desa tersebut sangat bertentangan dengan Perda dan juga Undang-undang," kata Mirwansyah,SH
Disebutkannya juga, bahwa pihaknya akan mengajukan Judicial Review atau proses pengujian peraturan perundag-undangan terkait Perda No 1 tahun 2018 tersebut Ke Mahkamah Agung , jika surat rekomendasi tersebut tidak dikeluarkan sebelum tanggal 23 November 2018 mendatang.
Lebih lanjut kuasa hukum Sahbudi tersebut menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mendatangi pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPMPD) Kabupaten Rohul dan bertemu dengan Nuril Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memberitahu permasalahan tersebut.
"Kabid Pemdes sendiri terkejut dan baru mengetahui adanya peraturan ninik mamak Teluk Sono, bahkan dari 51 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Rohul, hanya di desa tekuk sono persoalan seperti itu," katanya menegaskan.
Kuasa hukum Sahbudi juga menginginkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya, karena tidak ingin persoalan tersebut menjadi preseden buruk.(tim/rdk)