DUMAI - Seorang suami di Dumai membunuh istrinya dikarenakan dirinya sering di usir dari rumah oleh korban.
Pembunuhan tersebut terjadi di kelurahan Bukit Kayu Kapur, kecamatan Bukit Kapur pada Senin (1/10/2018).
Pria yang berinisial SO (23) yang beralamat jalan Pinang Merah kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, pelaku tersebut beralasan membunuh korban karena sakit hati dan selalu di cemburui oleh korban.
Dalam press rilis yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai, diduga pelaku menghabisi nyawa istrinya pada saat korban tengah tertidur pada Senin (1/10/2018) sekitar pukul 03.30 WIB dengan menutup muka korban dengan menggunakan bantal hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku juga diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sehari sebelumnya, dengan skenario seperti terjadi perampokan," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Selasa (2/10/2018).
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini juga melepaskan perhiasan milik korban dan juga mengambil dua unit handphone untuk kemudian disimpan didalam sebuah tas, agar keadaan seperti dirampok.
"Setelah menyimpan perhiasan dan telepon genggam milik korban, tersangka juga merusak grendel pintu yang berada dibelakang rumah dengan menggunakan sebuah obeng, untuk membuat keadaan seolah-olah pelaku perampokan masuk dari pintu belakang rumah," kata AKP Awaluddin Syam.
Dikatakan kembali oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, bahwa pelaku juga membenturkan keningnya sendiri ke dinding dan juga mengikat kakinya sendiri dengan menggunakan kabel yang diambilnya dalam sebuah kantong plastik.
"Selain itu, SO juga mengikat tangannya dengan menggunakan kain sarung," katanya menjelaskan.
SO sendiri dikenakan pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman mati atau pidana penjara seumur hidup akibat perbuatannya yang menghabisi nyawa istrinya tersebut.
"Korban yang meninggal dunia tersebut meninggalkan seorang bayi yang baru berusia 2 bulan hasil pernikahannya dengan sang suami yang tega menghabisi nyawanya," kata AKP Awaluddin Syam mengakhiri. (rdk/hg/mrt)