Bahreen Rambe.SH
Sejarah Pemuda Indonesia
Nasib suatu bangsa di tentukan oleh para pemuda, begitulah ungkapan yang sering kita dengar di ruang-ruang ilmiah sehingga perkataan tersebut menjadi suatu anggapan bahwa begitu besar kekuatan dan pengaruh pemuda sehingga menjadi tolak ukur bagi kemajuan suatu bangsa.
Masa perjuangan dalam merebut kemerdekaan tidak bisa dipungkiri bahwa para pemuda berperan penting sebut saja Soekarno, Hatta, Achmad Soebardjo, Tan Malaka, dan banyak lagi pemuda-pemuda yang berperan penting dalam merebut kemerdekaan dari masa penjajahan.
Perjuangan para pemuda adalah bentuk nyata untuk membawa perubahan besar terhadap bangsa yang selama tiga setengah abad berada dalam kekuasan penjajah sehingga titik puncaknya terjadi revolusi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah pemuda dalam merebut kemerdekaan di awali dengan kesadaran akan cinta tanah air rasa nasionalisme pada tahun 1928 dengan ada nya perkumpulan pelajar pemuda jong java,jong selebes,jong kalimantan, jong sumatra, jong ambon dan lain-lain sehingga lahirlah organisasi perhimpunan pemuda semangat akan cinta tanah air tersebut yang mulai membangkitkan kesadaran pemuda-pemuda yang lain untuk berjuang dalam merebut kemerdekaan.
Perkumpulan pelajar yang berbagai dari kalangan menjadi suatu magnet bagi pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan indonesia. Dengan semangat nasionalisme pemuda tercetus suatu gerakan yang melahirkan ikrar yakni sumpah pemuda; satu nusa, satu bangsa, satu bahasa.
Dengan adanya sumpah pemuda kesadaran akan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa menjadi suatu paham nasionalisme yang bersifat luas. Peristiwa rengas denglok dimana penculikan Soekarno dan Moh.Hatta adalah bentuk desakan pemuda untuk segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia.
Pasca kemerdekaan indonesia pemuda selalu menjadi bagian dari pembuat sejarah peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di negara ini tidak terlepas dari gerakan para pemuda.
Pada tahun 1998 adalah bukti bahwa pemuda adalah bagian dari people maked history (pembuat sejarah) lengsernya Soeharto dari kursi kepresidennya adalah bentuk nyata gerakan pemuda menjadi bagian dari kemajuan suatu bangsa. Fakta historis tersebut menjadi lembaran catatan sejarah bagi bangsa ini bahwa peran pemuda dalam merebut kemerdekaan hingga menumbangkan
Kekuasan yang absolute adalah bentuk perjalanan sejarah suatu bangsa yang di ukir oleh pemuda-pemuda indonesia. Perubahan yang di bawa oleh para pemuda ini seharusnya menjadi respon negara indonesia secara konsisten untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemuda dan Semangat Anti Korupsi
Korupsi menjadi salah satu isu utama di negara indonesia yang sampai saat ini sukar untuk di hilangkan. Korupsi bagaikan budaya yang sudah melekat di kalangan pejabat-pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik di tingkat pusat sampai daerah.
Sesuatu yang tidak asing lagi terdengar bagi kita berita tentang kasus-kasus korupsi sudah memenuhi halaman-halaman media cetak maupun elektronik di indonesia dan menjadi pemberitaan yang hampir setiap hari kita dengar bahkan para koruptor sudah berbaur dengan masyarakat itu sendiri.
Padahal jika kita maknai arti korupsi secara harfiah yang berati kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat di suap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Korupsi secara etimologis kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary:1960).
Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali:1998):
1.Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
2.Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan
3.Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Oleh karena itu korupsi menjadi bagian yang bersifat merugikan negara secara moral dan hukum tidak dapat di benarkan. Reformasi 1998 merupakan bagian untuk menciptakan negara yang bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme. Semangat reformasi tersebut di tandai dengan lengsernya Suharto sebagai presiden Republik Indonesia tuntutan pemuda dan mahasiswa salah satu di antaranya adalah penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang pada masa pemerintahan orde baru di anggap merugikan negara dan menindas rakyat kecil dengan perilaku pejabat negara yang korup.
Pada tanggal 12 mei 1998 setelah peristiwa mundurnya Suharto sebagai presiden dan di gantikan oleh B.J.Habibie dalam sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP No XI/MPR/1998 beserta Undang-Undang No. 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan di keluarkannya peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk menegakan negara yang bebas dari KKN. paska reformasi terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyesuaikan dengan konteks kenegaraan yang menganut sistem demokrasi. Dengan amandemen UUD’45 berdiri salah satu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan landasan hukum melalui Undang-Undang No.30 tahun 2002.
KPK lahir sebagai bagian dari reformasi yang menghendaki ada nya penyelenggara yang bebas dari KKN. selain dari itu UUD’45 pasal 18 ayat (1) menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.”
Dengan demikian terjadi proses desentrasilasi dimana pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan undang-undang dan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.
Semangat dalam menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi harus diwujud nyatakan oleh semua komponen masyarakat terutama mereka yang mempunyai akses terhadap kekuasaan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pusat sampai daerah.
Reformasi kian tidak menunjukan semangat anti korupsi dikalangan pejabat malah memperburuk keadaan negara dengan perilaku pejabat yang bersifat egois,serakah, dan mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.
Otonomi daerah dipandang bukan solusi untuk memajukan pembangunan yang beradab di setiap daerah namun menjadi peluang bagi para pejabat untuk melakukan ekspoitasi sumber daya alam untuk meraih keuntungan semata sehingga tidak heran banyak pejabat daerah yang terjerat dalam kasus korupsi baik skala kecil maupun besar.
Oleh karena itu permasalahan korupsi sudah menjadi ancaman serius dampak masif dari korupsi sangat di rasakan oleh masyarakat baik segi ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Pembangunan mestinya dapat merata dan adil bagi masyarakat namun nyatanya masih banyak rakyat yang sulit untuk menikmati pembangunan dan harus hidup dalam keadaan miskin akses pembangunan yang dirasa belum adil bagi masyarakat menyebabkan berbagai macam gejolak sosial dan ketimpangan sosial yang pada akhirnya terjadi konflik antar masyarakat.
Peran pemuda dalam melawan korupsi adalah hal yang sangat di perlukan sebab generasi yang anti terhadap korupsi dapat menciptakan masa depan bangsa yang cerah. Pemuda harus menjadi subjek dan objek dalam melawan korupsi tindakan tersebut dapat di jewantahkan
dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat positif yang dapat memberikan pemahaman kepada sesama dan masyarakat yang berkaitan dengan korupsi. Nilai-nilai anti korupsi harus ditanam dalam setiap diri pemuda indonesia agar dapat menjadi cahaya untuk masa depan bangsa yang bebas dari korupsi.
Korupsi dapat di cegah melalui penegakan nilai-nilai anti korupsi antara lain: kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.Selain dari itu untuk mencegah korupsi perlu adanya bentuk kerjasama antara masyarakat untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemeintah yang efektif dan efisien kesadaran masyarakat harus di bangun dengan adanya gerakan pendidikan anti korupsi oleh pemuda melalui lembaga pendidikan formal, maupun informal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempunyai peran dalam mencegah korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus mampu menjadi solusi dalam memujudkan kesadaran akan dampak korupsi bagi masyarakat.Sistem demokrasi yang mengarah pada oligarki akan melahirkan dinasti politik yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Pejabat politik harus mampu bersifat jujur, adil, dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Sikap apatisme pemuda dalam permasalahan korupsi menjadi peluang bagi pejabat untuk leluasa dalam berkuasa dengan cara yang tidak sesuai dengan konstitusional yang akhirnya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu pemuda harus dapat memahami konteks demokrasi pada saat ini agar tidak menyengsarakan masyarakat peran pemuda dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pendidikan politik yang dimaksud adalah pemuda harus terlibat dalam memberikan kesadaran politik terhadap masyarakat untuk memilih peminpin berdasarkan kinerja dan visi-misi yang membangun hal yang sangat biasa terjadi di masyarakat ketika menjelang pesta demokrasi baik legislatif dan eksekutif adalah adanya bentuk pemberian uang kepada masyarakat money politik (politik uang) dari calon pemimpin. Hal tersebut tentu tidak dibenarkan dan harus di cegah oleh karena melanggar undang-undang dan dapat menjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain dari itu, peran pemuda dalam melawan korupsi dapat dilakukan dengan megontrol kinerja aparat pemerintah melalui kajian bersama, mendengarkan pendapat, advokasi sampai kepada aksi hal tersebut tidak bisa di pungkiri sebab masyarakat berhak atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintah sesuai dengan asas-asas keterbukaan.
Melalui pengawasan oleh masyarakat dapat menimalisir terjadinya kecurangan dan tindakan penyelewenggan kekuasan oleh pejabat dengan demikian kinerja pejabat sesuai dengan asas efektif dan efisien dapat terlaksana dengan baik.
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018
Oleh : Bahreen Rambe, SH
Kabid: Sosialisasi dan Pencegahan Korupsi PW GNPK-RI Riau