Bersama ini (kamis, 13/09/2018) Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL akan segera menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknologi Informatika untuk mempelajari kedudukan akun atas nama "Eka Octavyani" tersebut dan akun-akun lain di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau pasca berlangsungnya demonstrasi mahasiswa UIR.
Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL juga akan menugaskan Fakultas Hukum UIR untuk menelaah dan menganalisis materi dari status atas nama Eka Octavyani, apakah memenuhi unsur-unsur delik pidana seperti dimaksudkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU ITE. Juga memonitor serta melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial yang sifatnya memcemarkan nama baik Universitas Islam Riau.
Penugasan kepada Prodi TI dan Fakultas Hukum dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pimpinan UIR dalam pemulihan nama baik lembaga, serta menempatkan hukum sebagai pilihan terbaik dalam menindak lanjuti respon negatif oknum-oknum tertentu terhadap UIR.
Dalam kesempatan ini juga Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL menyampaikan ucapan terima kasih kepada alumni, dosen, mahasiswa serta masyarakat yang bersimpati kepada Universitas Islam Riau dalam merespon akun-akun media sosial. Rektor sekaligus menghimbau Civitas Akademika UIR agar tidak emosional, atau tidak terpancing dengan status-status akun media sosial yang dipublikasikan pihak-pihak tertentu di tahun politik ini.
"Mari selalu kita kedepankan sikap santun dalam berbahasa, bijak dalam berkata sebagaimana diamanahkan oleh para pendiri UIR. Di tahun politik ini semua potensi dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memecah belah persatuan kita di Universitas Islam Riau sebagai universitas unggul dan terkemuka." demikian penjelasan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.CL.
Rilis /Editor: Alx