MALANG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI ) mendukung atau mensuport kinerja positif Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra independen.
Dukungan tersebut disampaikan ketua GNPK-RI Jawa Timur H Surjono SH MH, melalui Kepala Biro Investigasi dan Klarifikasi GNPK-RI Jatim H Haryo Setyabudi SE, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, Ormas harus diberi ruang untuk bisa mengakses dan mengontrol berbagai perilaku. Terutama yang berlangsung dalam pemerintahan.
"Jadi jangan dibikin pasif,karena partisipasi masyarakat dalam mengontrol perilaku lembaga lembaga kenegaraan. Itulah salah satu bentuk demokrasi dan partisipasi karena di dalam penyelenggaraan negara masyarakat terlibat," kata Haryo Setyabudi.
Adapun peran serta GNPK- RI,Jawa Timur dalam mendukung kinerja positif Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) itu sebagai mitra gerakan independen dalam rangka memperkuat jaringan kerja (networking).
"Tujuannya, untuk bersama-sama melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing," tandasnya.
Untuk itu, tandas dia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah RI No,68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
"Junto Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak iidana korupsi," pungkasnya.
(Sumber:surabayapost.id/gus/ah/Foto:Ist)
Dukungan tersebut disampaikan ketua GNPK-RI Jawa Timur H Surjono SH MH, melalui Kepala Biro Investigasi dan Klarifikasi GNPK-RI Jatim H Haryo Setyabudi SE, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, Ormas harus diberi ruang untuk bisa mengakses dan mengontrol berbagai perilaku. Terutama yang berlangsung dalam pemerintahan.
"Jadi jangan dibikin pasif,karena partisipasi masyarakat dalam mengontrol perilaku lembaga lembaga kenegaraan. Itulah salah satu bentuk demokrasi dan partisipasi karena di dalam penyelenggaraan negara masyarakat terlibat," kata Haryo Setyabudi.
Adapun peran serta GNPK- RI,Jawa Timur dalam mendukung kinerja positif Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) itu sebagai mitra gerakan independen dalam rangka memperkuat jaringan kerja (networking).
"Tujuannya, untuk bersama-sama melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing," tandasnya.
Untuk itu, tandas dia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah RI No,68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
"Junto Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak iidana korupsi," pungkasnya.
(Sumber:surabayapost.id/gus/ah/Foto:Ist)