Wali Kota Malang non aktif M Anton di ruang lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018)./Foto:Tribunnews.com |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang non-aktif, M Anton, Selasa (27/3/2018).
Penahanan ini dilakukan usai Anton menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.
Tidak hanya Anton.
Penyidik juga menahan enam tersangka lain, yaitu Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Rahayu Sugiarti, dan Abd Rachman.
Anton dan Yaqud Ananda Gudban merupakan dua calon wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui adanya penahanan para tersangka itu.
Seperti dikutip oleh suryamalang.com
“Demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda,” ujar Arsa.
“Demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda,” ujar Arsa.
Para tersangka itu adalah enam orang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO, dan ABR.
Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Tersangka HPU dan YAB ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu).
HS dan SKO ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
ABR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan MA (Wali Kota Malang periode 2013–2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
(Sumber:Suryamalang.com)