Uji Materi Soal Hak Angket Ditolak MK, KPK Ingatkan DPR Tidak Boleh Campuri Perkara Kasus Korupsi


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK, Kamis (8/2/2018).
Menanggapi putusan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait Hak Angket tersebut.

KPK juga mengingatkan DPR tidak bisa mencampuri penanganan kasus.
Alasannya, dari hasil pertimbangan putusan itu, Hakim menyatakan wewenang pengawasan DPR tidak bisa masuk ke dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.

"Namun, tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim, di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

Febri menjelaskan, proses yudisial merupakan proses hukum yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK.

Proses yudisial, kata Febri, karena proses yudisial harus berjalan independen.
"Pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal, sampai dengan pengawasan berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding, dan tingkat kasasi," jelas Febri.

Febri lalu lalu mengungkit soal asal mula munculnya Pansus Hak Angket KPK yakni ketika KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Pada saat itu kami katakan tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk pada bagian proses yudisial di penyidikan e-KTP saat itu, dan juga proses penyidikan lain terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di Pengadilan Tipikor," kata Febri.


(Sumber:Tribunnews.com/fa/Foto/Ist)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Uji Materi Soal Hak Angket Ditolak MK, KPK Ingatkan DPR Tidak Boleh Campuri Perkara Kasus Korupsi
Uji Materi Soal Hak Angket Ditolak MK, KPK Ingatkan DPR Tidak Boleh Campuri Perkara Kasus Korupsi
https://2.bp.blogspot.com/-JPzaEV92epw/Wn0lV8kjaMI/AAAAAAAAIMI/Px27C11q_A8PT-ogtA6ZRkTecDDach_CgCLcBGAs/s320/IMG_20180209_113004.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-JPzaEV92epw/Wn0lV8kjaMI/AAAAAAAAIMI/Px27C11q_A8PT-ogtA6ZRkTecDDach_CgCLcBGAs/s72-c/IMG_20180209_113004.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/02/uji-materi-soal-hak-angket-ditolak-mk.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/02/uji-materi-soal-hak-angket-ditolak-mk.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy