PELALAWAN - Tim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan bersama Inspektorat Pelalawan hari ini, Selasa (6/2) melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan.
Berdasarkan laporan warga dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTL/1/1/2018/Reksrim pada tanggal 31 Januari lalu, tim Tipikor Polres Pelalawan langsung meninjau kelokasi guna melakukan penyelidikan, yang juga didampingi dari Inspektorat Pelalawan.
Berdasarkan surat tanda lapor tersebut, disebutkan didalamnya adanya Dugaan Markup anggaran material pada proyek TPT yang dilakukan pihak desa Kuala panduk, yang kemudian menyebabkan TPT mengalami kerusakan yang sangat parah.
Pengerjaan TPT yang baru selesai lebih kurang Sebulan yang lalu itu mengalami kondisi tanah yang Amblas, sehingga semen TPT tersebut terbelah. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tipikor polres Pelalawan dan Inspektorat masih belum bisa dipublikasikan, dikarenakan masih proses pendalaman.
Pihak pelapor, AR menyampaikan kepada media, bahwa pihaknya bersama masyarakat percaya kepada aparat penegak hukum, dan akan terus mengawal proses yang saat ini sedang berjalan.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian, kami percaya polisi akan profesional dan kami juga akan terus mengawal proses yang saat ini sedang berjalan," jelasnya kepada media, Selasa (6/2).(rdk/rf)