ROKAN HILIR - Mahkamah Agung menambah vonis empat terdakwa tindak pidana korupsi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebelumnya, di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, tersangka divonis dengan jumlah yang berbeda.
Dimana Iwan Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan Asnawati, Ruslan dan Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung menambah imbuhnya.
Seperti dikutip oleh fokusriau.com
"Terhadap Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp800 juta subsisder 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa kepada Pemkab Rohil di Bagan Siapiapi, Rabu (21/2/2018).
"Terhadap Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp800 juta subsisder 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa kepada Pemkab Rohil di Bagan Siapiapi, Rabu (21/2/2018).
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Ruslan ditambahkan menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. "Begitu juga dengan Asnawasti menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
Terhadap Afrizal, Kajari bilang, masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga secepatnya turun, kita bisa seperti yang sudah diputuskan oleh MA," kata Bima.
(Sumber:Fokusriau.com/js/Foto:Ist)