![]() |
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong (F-PAN)/Foto:Iwan Armanias/Iw |
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018). “Kasus pedofilia oleh orang asing pintu masuknya sangat banyak. Menurut keterangan, pintu masuknya melalui Manado, Jakarta, Batam, dan Bali. Indonesia dianggap sebagai pangsa yang luar biasa bagi pedofil, karena dianggap ada kelonggaran dalam penerapan hukum bagi pelaku pedofilia,” paparnya.
Hukum harus ditegakkan dan pengawasan orang asing harus pula diperketat. Seleksi orang asing yang masuk perlu dilakukan untuk mengetahui latar kedatangan mereka ke tanah air, karena kasus pedofilia tak jarang melibatkan orang asing. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berserta Kepolisian dan Imigrasi perlu mengambil langkah bersama. Riwayat kejahatan yang pernah dilakukan orang asing juga perlu diketahui, agar tak melakukan kejahatan di dalam negeri.
Sementara itu, pada bagian lain, Ali mengungkapkan, anak-anak korban pedofilia di Tangerang terus bertambah hingga mencapai 41 anak dari sebelumnya 25 anak. Menurutnya yang kebetulan dari dapil Tangerang, masalahnya adalah longgarnya pengawasan orangtua dan guru di sekolah. Namun, ironisnya orangtua dan guru yang mestinya melindungi anak-anak malah jadi pelaku pedofilia itu sendiri.
Kepada mereka harus dikenakan hukuman berat yang diatur UU plus hukuman tambahan sepertiganya dari hukuman utama. Kalau hukumannya 20 tahun, sambung politikus PAN ini, maka ditambah sepertiga. Bila perlu, katanya, dihukum mati. Sementara hukuman kebiri hanya bisa diberlakukan setelah memasuki masa akhir tahanan. (dpr.go.id/mh/sc)