![]() |
Ketua GNPK RI Kabupaten Batang Izza saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri Batang. (Lutfi Hanafi /Jawa Pos Radar Semarang) |
BATANG – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kabupaten Batang kembali melaporkan oknum salah satu kepala desa di wilayah Kabupaten Batang atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (29/01/2018).
Seperti dikutip oleh radarsemarang.com
“Kedatangan kami untuk melaporkan oknum kades, karena ada dugaan korupsi dana desa pada proyek di desa setempat,” ucap Ketua GNPK-RI Kabupaten Batang Izza yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Arfan Halim.
“Kedatangan kami untuk melaporkan oknum kades, karena ada dugaan korupsi dana desa pada proyek di desa setempat,” ucap Ketua GNPK-RI Kabupaten Batang Izza yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Arfan Halim.
Dalam laporan tersebut, ia menyerahkan semua barang bukti berupa dugaan mark up dana, manipulasi penggunaan anggaran serta banyak bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai bestek atau aturan standar. Data tersebut didapatkan dari laporan warga setempat.
Izza juga mengatakan, pihak Kejari meminta agar identitas desa maupun kades yang dilaporkan untuk sementara tidak dipublikasikan secara umum. Agar tim dari kejaksaan bisa leluasa melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus dan penyelidikan lebih detail.
“Atas laporan ini, kami akan mengawal terus proses hukum terhadap oknum kades yang sudah kami laporkan kepada kejaksaan Batang, sampai mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
(radarsemarang.com/han/ton)