Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri

Foto : Istimewa
JAKARTA - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ujar Febri di Gedung KPKJakarta, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017

Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPKmengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(Tribunnews.com/ag)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri


Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri
Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri
https://2.bp.blogspot.com/-Nx2YwYERRcY/WlTHvxaFDSI/AAAAAAAAH7s/mcY7CltJkwAnuO6_UL86u1c-zVTPiWODQCLcBGAs/s320/IMG_20180109_204402.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-Nx2YwYERRcY/WlTHvxaFDSI/AAAAAAAAH7s/mcY7CltJkwAnuO6_UL86u1c-zVTPiWODQCLcBGAs/s72-c/IMG_20180109_204402.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/01/fredrich-yunadi-mantan-pengacara-setya.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/01/fredrich-yunadi-mantan-pengacara-setya.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy