Sekdako Sungai Penuh Pusri Amsy saat menggelar sidang kasus asset yang hilang/foto istimewa |
Lantas apa yang dilakukan oleh mereka ? Ternyata saat itu Sekda Kota Sungai Penuh Pusri Amsy dan Kepala OPD sedang menggelar sidang sidang Majlis Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ( TP - TGR) terhadap Bendahara atau Pegawai Bukan Bendahara baik langsung atau tidak langsung yang telah merugikan daerah pada SKPD dan BUMD di lingkup Kota Sungai Penuh.
Sidang bertempat di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah, guna menyidangkan kasus, daftar aset tetap peralatan dan mesin yang hilang dan di sidangkan yakni kasus pada Tahun 2013 jenis barang Leptop Satelit L645 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
Kasus pada Tahun 2014 jenis barang hasik pungutan retribusi menara telkomunikasi dan terminal digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Kemudian kasus pada tahun 2016 jenis barang kendaraan dinas roda 2 pada Kecamatan Pondok Tinggi. (Gegeronline.com)