Kondisi gambut dibibir sungai yang rusak karena perusahaan bandel tanam sawit dibibir sungai/Foto: Istimewa |
BENGKALIS - Abrasi merupakan faktor lain penyebab kerusakan gambut di wilayah gambut pesisir kepulauan seperti pulau Bengkalis di Kab. Bengkalis provinsi Riau. Setiap tahunya abrasi menggerus 15-20 meter garis pantai di sepanjang pulau akibat hantaman gelombang.
Rusaknya mangrove dan tidak adanya turap/batu pemecah gelombang menyebabkan abrasi semakin cepat terjadi. Kondisi ini mengancam eksistensi pulau-pulau terluar di wilayah pesisir dan kehidupan masyarakatnya.
Kehadiran pemerintah dan sinergisitas bersama masyarakat gambut pesisir kepulauan amatlah dinanti, hal ini penting dilakukan agar kelestarian dan keberadaan pulau-pulau bergambut yang menjadi tempat mukim masyarakat gambut pesisir berkehidupan dapat dipertahankan.
Sikap bijak pemerintah dalam menerapkan PP 57/2016 atas perubahan PP 71/2014 dinilai sangat tepat. Corporasi nakal yang tidak memperhatikan dampak lingkungan selama ini hanya orientasikan bisnis, dari itu pemerintah meminta semua perusahaan mengubah rencana kerja usaha (RKU) sesuai yang telah diintruksikan Kementrian LHK.
Sikap tegas KLHK sempat menuai perlawanan dari pabrik penghasil bubur kertas yang ada di Riau dengan melakukan gugatan di PTUN Pekanbaru Riau yang akhirnya dimenangkan oleh menteri LHK. Padahal KLHK menginginkan agar pihak perusahaan yang memanfaatkan lahan gambut agar menyesuaikan saja untuk kebaikan ekosistem gambut, khususnya pasal 45 a tentang izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut, yang izinnya terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Kembali lagi pada kondisi gambut yang terdapat di Bengkalis.Gambut di pesisir seperti Bengkalis ini merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka sebagai batas antar negara, terkikis atau hilangnya pulau gambut tersebut akan mempengaruhi zona ekononi eklusif (ZEE) yang menentukan keutuhan batas negara kesatuan republik Indonesia. (Bonoline.com/Rf)
By : Isnadi Sekjend JMGR