Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA

Foto : Istimewa
JAKARTA - Permenkominfo ini dinilai bertentangan dengan 4 UU yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu.

“Saat ini kita masih dalam konsultasi hukum melakukan uji materi di bagian Tata Usaha Negara. Ada beberapa lampiran yang harus dipenuhi, seperti bukti-bukti dan biaya perkara atau bisa juga prodeo. Secepatnya kita akan lengkapi berkas-berkas ini,” kata Wahyu Nugroho Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta di Gedung MA Jakarta, Selasa (7/11/2017). Sebagaimana dikutip hukumonline.com

Wahyu menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 ini bertentangan dengan empat UU yang akan dijadikan menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. 
Dalam UU ITE, misalnya, dia menilai ada ketentuan mengenai data yang berkaitan dengan data pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Meski penekanannya bukan soal persetujuannya, tetapi hal ini mengatur secara sepihak dalam Permenkoinfo tersebut. “Ini bukan ingin mendukung cyber crime, tapi justru ingin memberantas cyber crime,” ujar Wahyu. 

Terkait UU Persaingan Usaha, Wahyu melihat terdapat pedagang seluler tradisional di daerah semarang yang mengeluh. Sebab, dari aspek ekonomi, aturannya dalam satu NIK dibatasi hanya dengan 3 SIM Card berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Pasal ini mengatur mengenai data pribadi dan bagaimana data pribadi itu bisa diberikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korporasi. “Sementara, negara tidak memiliki jaminan dalam perlindungan hukumnya bagi pengguna SIM Card. Ini beresiko sekali,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam UU Perlindungan Konsumen, Permenkominfo itu jelas melanggar ketentuan asas dan tujuan perlindungan konsumen. “Asas dan Konsideran dalam Permenkominfo itu tidak ada urgensinya sama sekali. Sampai-sampai harus menyerahkan nomor KK kepada korporasi, tidak hanya negara,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Malaysia, terdapat 46 juta data pribadi masyarakatnya bocor. “Ini siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah seharusnya sudah antisipasi dalam hal ini. Saya sendiri setuju ada peraturan untuk memproteksi data pribadi, tetapi jangan peraturan menteri,” katanya.

Dia menilai seharusnya pemerintah bukan mengeluarkan Permenkoinfo, tetapi mengusulkan Rancangan Undang-Undang. Sebab, dalam Permenkoinfo tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi pelanggarnya (yang membocorkan data pribadi), tidak seperti UU dan Peraturan Daerah (Perda). “Jika ada yang menyalahgunakan data pribadi, masyarakat (siapapun) dapat diberikan sanksi,” tuturnya.


Menurutnya, adanya ketentuan sanksi itu sangat penting. Karena itu, aturan perlindungan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagai representasi masyarakat pengguna ponsel dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk pejabat penyelenggara negara. “Jadi, ini harus dinaikkan aturannya dalam level UU,” tutupnya. (hukumonline.com/Aida Mardatillah)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA
Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA
https://1.bp.blogspot.com/-qycLVQ7xF3Q/WgQAbO5ytLI/AAAAAAAAHU0/PJdans1hUnMwwhUdwjHdhktIdtQDauWxwCLcBGAs/s320/IMG_20171109_141412.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-qycLVQ7xF3Q/WgQAbO5ytLI/AAAAAAAAHU0/PJdans1hUnMwwhUdwjHdhktIdtQDauWxwCLcBGAs/s72-c/IMG_20171109_141412.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/11/permenkominfo-registrasi-ulang-nomor.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/11/permenkominfo-registrasi-ulang-nomor.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy