![]() |
Hotel Platinum Jl.Patimura Dumai / Foto : Bambang Prayetno |
"Sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak hotel Platinum seharusnya melengkapi izin UKL UPL. Sebab IMB dikeluarkan setelah pihak hotel mengantongi izin UKL UPL hal itu diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup," kata Satrio Wibowo Selasa (14/11/2017). Sebagaimana dikutip halloriau.com
Lanjutnya, perusahaan ataupun usaha yang berkemungkinan memiliki hubungan dengan lingkungan, memerlukan pembuatan UKL UPL sebagai syarat pendirian suatu usaha. Sebagaimana seperti yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Terangnya
Sebagai tindak lanjut, DLH mengeluarkan surat peringatan kepada pihak hotel agar segera mengurus Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). "Karena IMB nya sudah keluar kami tidak minta UKL UPL lagi, kami minta pihak hotel segera mengurus DPLH," tegasnya.
Masih kata Satrio Wibowo, DPLH wajib bagi kegiatan usaha yang sudah ada izin usaha tetapi belum ada dokumen lingkungan hidup atau UKL UPL. "DPLH wajib bagi kegiatan usaha yang sudah ada izin usaha tetapi belum ada dokumen lingkungan hidup atau UKL UPL," pungkasnya.
Untuk diketahui Satpol PP Kota Dumai belum lama ini menyegel pembangunan hotel Platinum di Jalan Patimura karena belum mengantongi IMB. Ironisnya sejak dibangun Mei 2017 lalu IMB baru dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai pada 8 November 2017 tanpa dilengkapi izin UPL UKL. (hlrc/cbm)