![]() |
KaSatpol-PP Kota Dumai R Bambang Wardoyo saat menyegel Hotel Platinum/Foto:Bambang Prayetno |
DUMAI - Satpol PP Dumai hari ini Rabu (8/11/2017) akan membuka segel Bangunan Hotel Platinum di Jalan Patimura lantaran sudah mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB). Belakangan diketahui pihak Hotel belum mengurus Dokumen Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).
Dalam aturannya jika sebuah bangunan belum memiliki dokumen tersebut IMB belum bisa dikeluarkan.Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.dari sumber lain.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Ia mengatakan IMB dikeluarkan setelah ada Dokumen UPL dan UKL. Jika sebuah bangunan belum memiliki dokumen tersebut IMB belum bisa dikeluarkan.
"IMB dikeluarkan setelah ada Dokumen Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL). Jika sebuah bangunan belum memiliki dokumen tersebut IMB belum bisa dikeluarkan," kata Satrio Wibowo Rabu (8/11/2017). Sebagaimana dikutip halloriau.com
Setiap kegiatan usaha ada yang namanya Amdal, UPL dan UKL.Terkait UPL dan UKL ini harus dipenuhi suatu kegiatan usaha. Termasuk untuk setiap kegiatan usaha baru, harus terlebih dahulu memiliki UPL dan UKL sebelum mendirikan bangunan.
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo mengaku mendapat surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai untuk membuka segel bangunan Hotel Platinum Dumai di Jalan Patimura.
"Pagi tadi kami mendapat surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai untuk membuka segel bangunan Hotel Platinum. Informasinya pihak Hotel sudah mengurus IMB dan membayar Restribusi," kata Bambang Wardoyo.
Ditanya apakah pihak Hotel sudah mengurus dokumen UKL dan UPL Bambang tidak menjawab. "Kalau itu kami tidak tahu, yang kami terima pemberitahuan sudah dikeluarkannya IMB. UKL UPL nanti kami tanyakan lagi," terang Bambang.
Masih kata Bambang, sebelum membuka segel Satpol PP akan menggelar rapat terlebih dahulu. "Agar tidak salah melangkah kami akan menggelar rapat terlebih dahulu sebelum membuka segel, termasuk menanyakan izin kepada pihak hotel," tutupnya.
Sementara Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Said Effendi mengakui pihaknya sudah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pihak Hotel Platinum. "Pihak Hotel sudah membayar restribusi IMB sebesar Rp 138 Juta. IMB sudah kami keluarkan hari ini," kata Said.
Said juga membenarkan bahwa segel Bangunan Hotel Platinum akan dibuka hari ini. "Iya benar, segel akan dibuka oleh satpol PP hari ini. Terkait UPL UKL bisa langsung ditanyakan ke Dinas terkait " tegasnya.(hlrc/cbm)