Foto:Ilustrasi/Istimewa |
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah Tugu Tunjuk Ajar dengan nilai kerugian negara Rp18 miliar. Monumen Antikorupsi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru itu sebelumnya diresmikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016.
Ke 18 orang tersangka terdiri terdiri dari 13 aparatur sipil negara (ASN) dan 5 orang pihak swasta. Dari pihak ANS antara lain mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptada) Provinsi Riau, kemudian Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Kepala Bidang di Dinas Ciptada Riau, HR.
Sementara dari pihak swasta antara lain Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang punya perusahaan atau pemenang proyek berinisial RZ kemudian pihak sub kontraktor atau pinjam bendera perusahaan pemenang proyek RM dan pengawas lapangan AA.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menjelaskan, Tugu Antikorupsi atau juga disebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan proyek dari Dinas Cipta Karya Riau 2016. "Nilai proyeknya adalah Rp8 miliar. Dari hasil audit diketahui kerugian negara akibat korupsi berjamaah itu adalah Rp1,2 miliar," kata Sugeng Selasa (8/11/20017). Sebagaimana dikutip okezone.com
Hasil penelurusan kejaksaan terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengatur tender kemudian melakukan rekayasa dokumen proyek. "Dalam kasus ini kita temukan ada pengaturan proyek dengan bumbu-bumbu proyek yakni fee," ucapnya.
Petugas juga menemukan bahwa PNS yang seharunya jadi pengawas malah terlibat langsung atau tidak langung mengerjakan proyek Tugu Antikorupsi 2016.
"Padahal aturannya berdasarkan Pasal 12 huruf i Tahun 2001, pegawai negeri tugasnya hanya mengawasi proyek. Namun, untuk kasus ini pegawai negeri malah ikut main proyek langsung maupun tidak langsung. Jadi kongkalikong dalam kasus ini memang ada," tandasnya.
Tugu yang juga bernama Taman Tunjuk Ajar Integritas ini diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016. Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain.
(okezone/sal)