Tugas Baru Ketua RT/RW: Menjadi Saksi Kasus Narkotika

JAKARTA - Ada perkembangan penting dalam dunia hukum pidana khususnya narkotika. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No 2081 K/Pid.Sus/2016, Rabu (20/9/2017) lalu, secara tidak langsung mewajibkan penggeledahan kasus narkotika, guna mendapatkan barang bukti, harus disaksikan oleh orang lain selain polisi.

Tiga orang hakim agung MA, yaitu Artidjo Alkostar-Surya Jaya-Sri Murwahyuni, yang memutus perkara atas nama terdakwa Yulius tersebut menyatakan, dalam pertimbangan putusannya, bahwa saksi penggeledahan hanya anggota polisi, maka kesaksian polisi tersebut patut diragukan karena ia tidak netral dan berkepentingan atas kasus itu.

"Keterangan saksi yang seluruhnya dari pihak Kepolisian saja, menerangkan tentang perbuatan dan kesalahan terdakwa, sudah dapat dipastikan memberatkan dan sangat subjektif karena pihak kepolisian mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut," cetus majelis hakim.

Sekalipun sistem hukum pidana Indonesia tidak menganut asas preseden, namun putusan di atas potensial menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan perkara narkotika. Tuntutan kesempurnaan dalam proses hukum akan mendorong penegak hukum mengikuti logika hukumnya untuk menghindari kekalahan.

Selama ini, sebenarnya, telah berjalan proses penangkapan tersangka kasus narkotika dengan dihadiri saksi-saksi, biasanya ketua RT/RW setempat. Akan tetapi hal ini belum menjadi norma yang wajib, sehingga masih sering ditemui penggeledahan dan penyitaan barang bukti narkoba tanpa dihadiri oleh warga, hanya polisi saja saksinya.

Ke depan, seluruh penggeledahan kasus narkotika yang dilakukan kepolisian di lingkungan warga, "wajib" disaksikan oleh warga dalam hal ini ketua RT/RW setempat. Sebab jika tidak, maka proses penggeledahan dan barang bukti yang didapatkan terancam dinyatakan tidak sah, terutama apabila tersangka/terdakwa tidak mengakui barang bukti yang didapatkan.

Dalam praktik di lapangan, memang sering terjadi penjebakan atau rekayasa barang bukti yang dilakukan oleh oknum polisi. Modus lazimnya antara lain, oknum polisi meletakkan barang bukti di sekitar target tersangka yang akan ditangkap. Alasan klasiknya, tidak mudah mendapatkan barang bukti langsung pada tersangka.

Dengan perkembangan baru praktik penegakan hukum pidana khususnya narkotika tersebut, maka mau tak mau ketua RT/RW ketiban tugas baru.

Jika selama ini ketua RT/RW hanya mengurus kepentingan warga di internal RT/RW-nya saja, maka ke depan ditambah lagi harus datang jadi saksi ke kantor Polsek, Polres, Polda, BNN dan pengadilan setempat jika di RT/RW-nya ada penggeledahan kasus narkoba dan ia jadi saksi penggeledahan.

Setelah proses penyidikan selesai, ketua RT/RW harus ikhlas merelakan waktu (juga ongkos jalan) untuk menghadiri panggilan saksi pada persidangan di pengadilan negeri setempat. Bisa jadi selesai dalam satu kali pemeriksaan atau bisa juga beberapa kali pemeriksaan dalam hari yang berbeda.

Setiap warga negara, termasuk ketua RT/RW, yang telah menyaksikan suatu peristiwa penggeledahan kasus nakotika bersifat wajib menjadi saksi di kepolisian, BNN dan pengadilan. Jika tidak datang tanpa alasan yang sah maka dapat dihadirkan secara paksa dengan bantuan personil kepolisian.

Di Jakarta barangkali agak mendingan. Karena di sini ketua RT/RW ada mendapat sedikit dana operasional dari pemerintah daerah.

Sementara di banyak daerah di Indonesia sangat mungkin ketua RT/RW hanya kerja sosial tanpa pamrih, sama sekali tak ada gaji atau dana operasional dari pemerintah daerah. Karena itu, ongkos jalan ke kepolisian/BNN/pengadilan sangat mungkin ditanggung sendiri.

Pasalnya, setahu penulis, selama ini tidak ada anggaran khusus di Kepolisian, Kejaksaan dan BNN untuk ongkos transportasi para saksi. Karena menjadi saksi itu merupakan kewajiban hukum setiap warga negara yang menyaksikan suatu peristiwa pidana.

Kalaupun ada anggaran, sifatnya general di dalam dana penanganan perkara, yang biasanya harus dicukup-cukupkan karena terbatas.

Sekalipun demikian, dalam praktik, bisa saja personil aparat membuat diskresi memberi bantuan uang transportasi untuk saksi diambil dari dana penanganan perkara atau dinamika lapangan memaksa keluar uang dari saku aparat sendiri. Ironis memang.

Misalnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar. Jarak yang jauh antara tempat persidangan (di Kota Padang) dengan tempat domisili para saksi (di Kepulauan Mentawai) membuat jaksa penuntut umum harus peras otak cari dana untuk transportasi berikut penginapan para saksi yang berekonomi lemah.

Terkait perkembangan baru ini, ada baiknya Polri, Kejaksaan RI dan BNN mengalokasikan anggaran untuk tranportasi para saksi, yang realisasi pencairannya dilihat kasus per kasus khususnya untuk saksi yang miskin. Jika urgen, barulah dana dicairkan untuk saksi bersangkutan.*(kompascom)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Tugas Baru Ketua RT/RW: Menjadi Saksi Kasus Narkotika
Tugas Baru Ketua RT/RW: Menjadi Saksi Kasus Narkotika
https://2.bp.blogspot.com/-pruv_-SG_hI/Weh8m_hHf8I/AAAAAAAAG7c/Tr2PZ03QvGsyIPFbl8p9VUxAVLWdRU-EACLcBGAs/s320/IMG_20171019_172047.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-pruv_-SG_hI/Weh8m_hHf8I/AAAAAAAAG7c/Tr2PZ03QvGsyIPFbl8p9VUxAVLWdRU-EACLcBGAs/s72-c/IMG_20171019_172047.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/10/tugas-baru-ketua-rtrw-menjadi-saksi.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/10/tugas-baru-ketua-rtrw-menjadi-saksi.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy