![]() |
Suasana Aula Polres Malang Kota yang digunakan penyidik KPK RI dalam agenda pemeriksaan kasus rasuah hari ini. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES) |
Menurut inforasi sebagaimana dilansir oleh MalangTIMES menyebutkan, ada indikasi pemberian uang hingga Rp 200 juta terhadap salah satu anggota dewan. Uang tersebut disetorkan ke salah satu rekening yang dibuat khusus oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah atau membenarkan adanya aliran dana tersebut. Febri hanya menegaskan KPK hanya menelisik kemungkinan aliran dana suap selain pada mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.
"Siapa itu (yang juga terima suap), penyidik juga terus mencermati ada atau tidak pihak lain yang menerima uang tersebut," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Seperti yang diungkap KPK sebelumnya, M Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015 Kota Malang. Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang.
Arief juga disebut menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK dalam penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dipanggil, Febri belum memastikan adanya gelar perkara lanjutan. Termasuk, adanya kemungkinan di antara 30 saksi terperiksa yang ditingkatkan statusnnya sebagai tersangka. "Kami masih fokus pada pembuktian untuk tersangka yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Namun, dia menyerukan agar seluruh saksi mau berkerja sama dengan KPK menguak tuntas kejahatan terhadap negara yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Dia juga meminta bagi yang telah telanjur menikmati uang suap, untuk segera mengembalikan uang tersebut. "Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang kooperatif. Termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima," tegasnya.
Agenda pemeriksaan pada hari ketiga ini, lanjut dia, masih berkutat seputar digunakannya kode-kode rahasia untuk menyebut uang pelicin proyek. Yakni adanya permintaan uang pokir atau pokok pikiran dari dewan pada Pemkot Malang.
"Materi pemeriksaan masih pada proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. Juga istilah 'uang pokir' dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga hari ini total ada 30 saksi yang dipanggil. Baik dari elemen DPRD Kota Malang maupun pemkot. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polres Malang Kota secara tertutup. Sebagian besar saksi menghindar saat dimintai keterangan oleh awak media. (malangtime)