DUMAI - Maraknya ilegal logging yang terjadi di Bulu Hala, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tidak sesederhana yang kita bayangkan, diduga merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sistematis.
Bahkan ditenggarai juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari cukong (pemodal), buruh (penebang), penyedia transportasi, hingga melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai tameng pengamanan kegiatan ilegal logging tersebut.
Akibatnya pemberantasan ilegal logging seringkali tidak membuahkan hasil maksimal. Beberapa kasus perambahan hutan yang marak terjadi hanya menyisakan kerusakan lingkungan disana sini.
Menurut pantauan awak media pada tanggal 11dan 12 Oktober 2017 lalu kayu-kayu olahan tersebut masih banyak dijumpai.sebelum jembatan Bulu Hala dan simpang parit pantang mundur, juga mobil pick up Mitsubishi jenis L300, Suzuky AVV bermuatan kayu yang akan dilansir kegudang di Kavlingan Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Sumber Informasi dilapangan yang namanya enggan disebutkan mengatakan "bahwa toke kayu tersebut bukan satu orang ada Manto, Supri dan Kliwon" jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pelaku ilegal logging terancam dijerat Pasal 78 Ayat 7 Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang kerhutanan. (rdk/hg)
Bahkan ditenggarai juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari cukong (pemodal), buruh (penebang), penyedia transportasi, hingga melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai tameng pengamanan kegiatan ilegal logging tersebut.
Akibatnya pemberantasan ilegal logging seringkali tidak membuahkan hasil maksimal. Beberapa kasus perambahan hutan yang marak terjadi hanya menyisakan kerusakan lingkungan disana sini.
Menurut pantauan awak media pada tanggal 11dan 12 Oktober 2017 lalu kayu-kayu olahan tersebut masih banyak dijumpai.sebelum jembatan Bulu Hala dan simpang parit pantang mundur, juga mobil pick up Mitsubishi jenis L300, Suzuky AVV bermuatan kayu yang akan dilansir kegudang di Kavlingan Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Sumber Informasi dilapangan yang namanya enggan disebutkan mengatakan "bahwa toke kayu tersebut bukan satu orang ada Manto, Supri dan Kliwon" jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pelaku ilegal logging terancam dijerat Pasal 78 Ayat 7 Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang kerhutanan. (rdk/hg)